HARIANTERKINI.COM – Saat ini, memang betul dunia sedang beradu cepat dengan COVID-19. Pandemi global ini telah mengakibatkan krisis tata kelola dan kebijakan penanganan pandemi di berbagai negara di dunia.
Apakah masih ingat, keputusan pemerintah untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama di kalangan pakar dan akademisi. Keputusan untuk melaksanakan pilkada di bulan Desember 2020 dipandang tidak realistis dan penuh dengan risiko karena jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat secara nasional. Sementara itu, berbagai macam proyeksi dari para pakar (ahli) belum memberi tanda yang jelas kapan pandemi ini akan selesai (Nur Kholis, 2020). Berdasarkan data/informasi sampai dengan akhir November 2020 sekitar 70 orang calon kepala daerah yang ikut serta dalam Pilkada 2020 dinyatakan positif COVID-19 selama menjalani tahapan di tengah pandemi. Dan sampai dengan Januari 2021 terdapat sekitar 9 orang kepala daerah yang meninggal dunia setelah dinyatakan terpapar Covid-10 dan 3 Kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2020 lalu meninggal dunia sebelum dilantik karena sempat terpapar COVID-19.
Perlu kita pahami bahwa hampir setiap negara, baik negara berkembang maupun negara maju secara teknologi dan ekonomi serta handal dalam bidang pelayanan kesehatan, tengah menghadapi ketidakpastian dan ketidakyakinan dalam mengatasi wabah COVID-19.
COVID-19 tidak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan publik, tetapi juga banyak sektor lain mulai dari ekonomi, pendidikan, budaya, sosial, politik, hingga pemerintahan. Secara khusus dalam bidang politik, pandemi COVID-19 telah mengakibatkan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 lalu juga mengalami penundaan. Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati untuk menunda Pilkada 2020 sampai bulan Desember 2020 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2020, bahkan sampai saat ini tahapan proses pilkada Serentak 2020 belum selesai.
Oleh karena itu, adanya wacana untuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak berbarengan dengan Pemilu 2024 tersebut dapat dipahami dan masuk akal. Beberapa rangkuman pertimbangannya adalah karena peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih sangat baru, yaitu secara formal diterapkan dalam kurun waktu 4 sampai 5 tahun sehingga revisi UU Pemilu belum perlu dilakukan meski demikian, beleid tersebut cukup disempurnakan melalui aturan turunan. Selain itu, perubahan UU Pemilu yang relatif cepat akan membuat tidak ada waktu untuk mematangkan demokrasi, persoalan Pilkada serentak selama ini cenderung lebih pada aspek pelaksanaan, bukan substansi peraturan perundangan-undangan maka pilkada Serentak dan Pemilu 2024 karena sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah.
