HARIANTERKINI.COM – Perang opini atau adu argumentasi antar pendukung kandiat dalam Pilkada 2020 di media sosial begitu luar biasa ramainya. Meskipun, terkadang sangat disayangkan banyak hoax dan ujaran kebencian bermunculan.
Komunikasi politik melalui dunia maya atau medsos memang dinilai efektif untuk sosialisasi dan berkampanye. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ini pun, pola kampanye melalui medsos menjadi pilihan para kandidat dan tim pemenangannya untuk menarik suara, khususnya dari kalangan milenial.
Dalam demokrasi maupun pilkada 2020, adu opini atau debat untuk meyakinkan masyarakat pemilih merupakan hal yang wajar. Asalkan, dalam perang opini tidak saling menjatuhkan, menjelek-jelekkan, bahkan ada indikasi pencemaran nama baik.
Kampanye secara cerdas dan massif penting dilakukan oleh kandiat kepala daerah dan tim pemenangnya pada pilkada kali ini, agar bisa menyentuh rasa empati pemilih yang tidak mudah goyang oleh politik uang.
Dalam kondisi pandemi, para pendukung bakal calon kepala daerah tidak perlu terlalu memaksakan diri melakukan kampanye tatap muka yang terkadang mengabaikan Protokol Kesehatan.
Kampanye di dunia maya bisa menjadi mata rantai penting untuk menyebarkan keunggulan, memetakan kekuatan, melihat kelemahan lawan, serta menyebar pesan calon kepala daerah. Di era pandemi seperti sekarang ini, kampanye melalui medsos yang dikelola dengan baik tidak kalah pentingnya saat kampanye tatap muka.
Perlu cara yang tepat saat kampanye di medsos. Bagaimana mengolah pesan dengan sederhana dan langsung mengenai sasaran pemilih. Karena secanggih apapun tools yang dipakai, pasti tidak akan efektif jika tidak ditopang oleh strategi mengemas konten dan menyebarkan narasi dengan tepat.
Silahkan melakukan perang opini di medsos, asal hal tersebut dilakukan secara positif dan tidak saling serang dan menjatuhkan lawan. Mari bijak dalam berkampanye. Bawaslu bersama aparat penegak hukum agar selalu mengawasi aktivitas kampanye di media sosial.
Baca Juga : Teten Masduki : Omnibus Law Untuk UMKM
