HARIANTERKINI.COM – Pemerintah menegaskan penerapan protokol kesehatan Pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 dan 10 Tahun 2020. Aturan ini membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam kondisi bencana nonalam covid-19.
Di mana KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), satgas (satuan tugas), dan dinas kesehatan setempat akan melaksanakan dengan ketat sesuai PKPU
Satgas Covid1-19 juga tidak akan menoleransi aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan. Kegiatan tersebut berpotensi menularkan virus korona.
Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan. Setiap kematian, setiap korban, adalah hal yang harus kita hindari apa pun kegiatannya,” ungkap dia.
Beberapa waktu terakhir muncul polemik terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak. Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah meminta pilkada ditunda hingga pandemi reda.
Beberapa pihak lain tetap ingin pilkada dilanjutkan dengan mematuhi protokol kesehatan. Salah satu partai politik yang mendukung Pemilihan Kepala Daerah tetap berjalan ialah NasDem.
Pemilihan Kepala Daerah tetap bisa berlangsung tanpa adanya klaster baru. Dengan syarat, protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan seluruh pihak, mulai dari penyelenggaraan, partai politik, hingga pasangan calon.
Baca Juga : Pengusaha Nilai UU Ciptaker sebagai Kebijakan Strategis untuk Pertumbuhan Ekonomi
