Irjen (Pol) Agung Setya : Oknum Polisi Pengedar Sabu Seberat 16 Kg, Pengkhianat Bangsa !!!

agung setya-oknum-pengedar-sabu-16-kg Kapolda Riau Irjen (Pol) Agung Setya Imam Effendi
HarianTerkini.com – Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, tampak berang mengetahui ada oknum anggotanya yang terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 kg dan menyebut oknum tersebut sebagai pengkhianat bangsa.

Salah satu perwira menengah bernama Kompol Imam Zaidi Zaid (55) di Polda Riau, kedapatan terlibat dalam jaringan narkoba. Dalam penangkapan pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dan bahkan tim Ditresnarkoba Polda Riau sampai mengeluarkan tembakan sehingga Imam terluka. Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendy menegaskan, atas perbuatan anak buahnya itu, per hari ini Imam Zaidi Zaid bukan lagi seorang anggota Polri.

Dia terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 16 kilogram. Penangkapan terhadap Imam Zaidi dilakukan pada Jumat (23/10) malam di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau.“Sekarang dia bukan anggota (polisi) lagi,” tegas Irjen Agung Setya dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
Dari video yang beredar di kalangan wartawan, aksi kejar-kejaran antara aparat dengan dua pelaku ini sangat menegangkan, seperti dalam film action. Bahkan, beberapa kali tembakan diberikan polisi ke arah mobil Opel Blazer dengan nopol BM 1306 VW yang dikendarai Imam Zaidi Zaid. Setelah beberapa kali ditembaki dan ditabrak oleh petugas, Imam Zaidi akhirnya menyerah, karena dia terkena tembak di bagian lengan dan punggung. Sementara itu, rekannya Hendry Winata mengalami luka di kepala karena benturan saat ditabrak polisi.
Press Conference di Mapolda Riau
 Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 16 kilogram, dua ransel, sebuah mobil, dan dua handphone. Kapolda Riau Irjen Agung Setya juga menambahkan, khusus untuk Imam Zaidi, selain menjalani proses hukum pidana, dia juga menjalani hukuman internal berupa pemecatan. Irjen Agung Setya yang diketahui mantan Dirtipideksus Bareskrim dan mantan Deputi 6 BIN itu menyebut bahwa Imam Zaidi sebagai salah satu pengkhianat bangsa.

Saking marahnya, Irjen  Agung Setya pun secara blak-blakan menyebut nama Imam Zaidi di hadapan awak media, tanpa inisial. Imam Zaidi diketahui bertugas sebagai Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau.  Saat itu, dia ditangkap bersama dengan rekannya Hendry Winata (51) yang merupakan warga Jalan Permata Perum Villa Permata Indah Blok E No. 25, Payung Sekaki Pekanbaru, mengalami luka pada kepala akibat tabrakan mobil saat di tangkap polisi, keduanya merupakan kurir narkoba.

Kronologi penangkapan

Terungkapnya kasus ini berawal pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekitar jam 16:00, WIB, petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu – sabu di Kota Pekanbaru, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan di daerah Jalan Arengka 1 Pekanbaru, setelah mendapatkan dan mengetahui ciri-ciri dari orang yang akan melakukan transaksi tersebut, kemudian pada pukul 19:00 WIB, Polisi melakukan pembuntutan terhadap 1 unit kendaraan jenis Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW yang sedang melintas melewati Jalan Arengka 1 dan berbelok ke arah Jalan Arifin Ahmad.

Foto Tersangka Dan Barang Bukti

Lalu, mobil tersebut berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru, setelah beberapa saat menunggu, mobil tersebut berbalik arah ke Jalan Sudirman sehingga Polisi kembali membuntuti mobil tersebut.

Pada saat dilakukan pengejaran salah satu tersangka membuang tas di jalan dan langsung diamankan oleh anggota sedangkan petugas lainnya tetap mengejar mobil tersebut, setelah beberapa saat kejar-kejaran, akhirnya Polisi menembak ke arah dalam mobil beberapa kali hingga mobil tersebut menabrak pembatas jalan di Jalan Soekarno Hatta, depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru.

Selanjutnya, saat petugas kepolisian melakukan penangkapan, ternyata tim langsung menemukan 2 orang di dalam mobil dalam kondisi 1 orang terkena tembakan di lengan dan punggung, kemudian 1 orang lagi mengalami luka sobek di kepala.

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut maka didapati bahwa pengemudi mobil tersebut seorang anggota Polri berpangkat Kompol.

“Kami akan menyelesaikan proses hukum, baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkait UU Narkoba, yang menjadi tanggung jawabnya. Saya berharap hakim bisa menjatuhkan hukuman yang sesuai bagi para pengkhianat bangsa ini,” tegas Irjen Agung Setya. Kini, para tersangka kasus narkoba itu sudah ditahan dan mereka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *