HARIANTERKINI.COM – Pesta demokrasi lokal atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 harus kita dukung dan apresiasi sebagai momen pembaharuan aktivitas politik yang berbeda dari sebelumnya.
Dalam menyukseskan pilkada serentak, publik dituntut untuk beraktivitas secara disiplin dan ketat dengan mengikuti protokol kesehatan. mengingat kita semua sedang dihantui wabah global covid-19 yang entah sampai kapan akan selesai.
Oleh karena itu, publik harus selektif dalam memilih calon yang akan memimpin daerah selama 5 tahun kedepan.
Masyarakat harus mencari calon kepala daerah yang mampu dan mau untuk perang gagasan penanggulangan covid-19 serta mampu memberi solusi atas resiko covid-19 yg sudah merusak tatanan secara multi sektoral ekonomi, pendidikan, dll. Di tengah pandemi ini jangan kemudian kita malah mengalami krisis politik yang akan mengakibatkan proses pilkada ini terhambat.
Publik tidak boleh membiarkan daerahnya dipimpin oleh orang-orang yang bahkan tidak patuh pada protokol kesehatan. Bagaimana seorang pemimpin bisa menyelesaikan permasalahan pandemi yang sekarang ini kita alami kalau ptotokol kesehatannya saja tidak dia terapkan.
Terlebih, Pemerintah bersama Komisi II DPR telah membuat koridor yang dipayungi dasar hukum yang kuat dengan dua prinsip terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tersebut. Prinsip pertama adalah bahwa pelaksanaan setiap tahapan di dalam pesta demokrasi tersebut harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Prinsip kedua ialah keharusan untuk tetap menjaga kualitas demokrasi atau prinsip-prinsip demokrasi di dalam setiap tahapannya.
Karena itu, masyarakat harus dibekali pengetahuan dan pemahaman mengenai Peraturan KPU dan Bawaslu tentang apa saja pelanggaran dalam Pemilu dan protokol COVID-19 dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sosialisasi yang sistemik dan masif menjadi kunci sukses Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah pada 9 Desember 2020.
Dengan tersosialisasinya aturan main di Pilkada baik kepada pemilih, peserta Pilkada,tim sukses, penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses Pilkada sehingga minim pelanggaran.
Selain itu, massifnya sosialisasi tentang protokol kesehatan selama tahapan kampanye, pemungutan suara hingga penetapan pemenang juga diharapkan bisa mencegah potensi Pilkada sebagai klaster penyebaran COVID-19.
Seperti yang disampaikan Presiden dalam arahannya terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah Serentak tahun 2020: Penerapan protokol kesehatan, harus betul-betul menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan Pilkada, sehingga nantinya tidak menimbulkan klaster baru atau gelombang baru dari Covid-19 yang kontraproduktif.
Hal lain yang menjadi harapan Presiden Jokowi, bahwa yang paling penting juga harus bisa meyakinkan pemilih bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga pemerintah, sangat concern terhadap kesehatan serta keselamatan dari Covid-19.
Singkat kata, dengan kedisiplinan masyarakat dan petugas Pemilu dalam menjalani protokol dan juga seluruh pemangku kebijakan serta para peserta Pilkada bisa mematuhi seluruh aturan main dalam pemilihan kepala daerah, maka kesuksesan dalam hajatan demokrasi di 270 daerah akan melahirkan Kepala Daerah berkualitas yang bisa bekerja maksimal dalam menangani COVID-19 dan dampak sosial ekonominya.
Baca Juga : Kampanye di Tengah Pandemi, Cakada Harus Kreatif Manfaatkan Media Sosial
