Kurangi Beban Anggaran, Presiden Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara Ini

Kurangi Beban Anggaran, Presiden Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara Ini
HARIANTERKINI.COM – Pemerintah Presiden Jokowi berencana akan membubarkan 18 lembaga negara yang tidak produktif ditengah pandemi corona atau covid-19.

Hal ini diungkap Presiden Jokowi di Istana Negara.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), dirinya akan membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat ini ada 18,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Jokowi, penghapusan lembaga dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Sayangnya, Kepala Negara tidak menyebut apa saja lembaga negara yang hendak dibubarkannya itu.

Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.

“Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” kata dia.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/ MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.

Merujuk pada buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie, lembaga negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.

  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri

Untuk lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 setelah diamandemen adalah :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Lembaga kepresidenan
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Dikutip dari Kompas.com, penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi lima kelompok.

Yaitu Lembaga legislatif, Lembaga eksekutif, Lembaga yudikatif, Lembaga eksaminatif, dan Lembaga negara independen.

Lembaga legislatif terdiri dari:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Sementara lembaga eksekutif terdiri dari:

  1. Presiden
  2. Wakil Presiden
  3. Kementerian negara

Saat ini, ada 34 kementerian negara yang dikomandoi para menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berikut daftarnya:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Sekretaris Negara
  6. Kementerian Dalam Negeri
  7. Kementerian Luar Negeri
  8. Kementerian Pertahanan
  9. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  10. Kementerian Keuangan
  11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  12. Kementerian Perindustrian
  13. Kementerian Perdagangan
  14. Kementerian Pertanian
  15. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  16. Kementerian Perhubungan
  17. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  18. Kementerian Ketenagakerjaan
  19. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  20. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  21. Kementerian Kesehatan
  22. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  23. Kementerian Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
  24. Kementerian Sosial
  25. Kementerian Agama
  26. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  27. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  28. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  29. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  30. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  31. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  32. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  33. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  34. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  35. Pejabat setingkat menteri

Pejabat setingkat menteri adalah pejabat yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Mereka juga memiliki badan atau lembaga yaitu:

  1. Kejaksaan Agung
  2. Sekretariat Kabinet
  3. Polri
  4. TNI
  5. Lembaga pemerintah nonkementerian

Lembaga pemerintah nonkementerian adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.

Berikut daftar sejumlah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia.

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia
  2. Bank Indonesia
  3. Badan Informasi Geospasia
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
  6. Badan Kepegawaian Negara
  7. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  8. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  10. Badan Narkotika Nasional
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  14. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
  15. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
  16. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  17. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
  18. Badan Pengelola Keuangan Haji
  19. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  20. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  21. Badan Pertanahan Nasional
  22. Badan Pusat Statistik
  23. Badan Siber dan Sandi Negara
  24. Badan Standardisasi Nasional
  25. Badan Tenaga Nuklir Nasional
  26. Lembaga Administrasi Negara
  27. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  28. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  29. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
  30. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  31. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
  32. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
  33. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA); Mahkamah Konstitusi (MK); dan Komisi Yudisial (KY).

Untuk lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam hal ini, lembaga eksaminatif di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selanjutnya, ada lembaga negara independen yang dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, melalui konstitusi, undang-undang maupun keputusan presiden.

Lembaga negara independen berdasarkan konstitusi di Indonesia antara lain:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Di luar ini, masih ada sejumlah lembaga lain yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah atau peraturan presiden, atau peraturan menteri.

Berikut beberapa daftar lembaga lain:

  1. Badan Amil Zakat Nasional
  2. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  3. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  4. Kantor Staf Presiden
  5. Ombudsman Republik Indonesia
  6. Otoritas Jasa Keuangan
  7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  8. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  9. Lembaga Penjamin Simpanan
  10. Komisi Penyiaran Indonesia
  11. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  12. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  13. Ombudsman Republik Indonesia
  14. Lembaga Sensor Film
  15. LPP Televisi Republik Indonesia
  16. LPP Radio Republik Indonesia
  17. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
  18. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
  19. Badan Pengatur Jalan Tol
  20. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  21. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  22. Komisi Kejaksaan
  23. Komisi Kepolisian Nasional
  24. Dewan Pers
  25. Dewan Ketahanan Nasional
  26. Dewan Ketahanan Pangan, dan lainnya.

Baca berita lainnya : PEMILIHAN UMUM DI TENGAH PANDEMI, AJANG MENCARI KEPALA DAERAH YANG BERKUALITAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *