Pilkada Serentak 2020, Menjalankan Amanat Undang Undang di Tengah Pandemi

Pilkada Serentak 2020, Menjalankan Amanat Undang Undang di Tengah Pandemi
HARIANTERKINI.COM – Pandemi COVID-19 mempunyai dampak yang luar biasa bagi kehidupan sosial politik di Indonesia. Dalam kehidupan sosial misalnya, Pandemi COVID-19 yang statusnya kini ditetapkan sebagai bencana nasional telah mengubah berbagai tata cara kehidupan sosial dengan diberlakukannya jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing).

Dengan aturan ini, warga diminta untuk menghindari kerumunan, tempat-tempat umum, dan melarang acara-acara yang menghadirkan banyak orang. Dalam hal politik, aktivitas yang sangat terdampak dari pandemi COVID-19 ini adalah terkait jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang semula rencananya akan diselenggarakan pada bulan September 2020. Dengan berbagai pertimbangan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mau tidak mau harus melakukan berbagai antisipasi, termasuk melakukan pengunduran jadwal penyelenggaraan pilkada yang akan dilakukan di 270 daerah, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Terkait pengunduran jadwal Pilkada tersebut, KPU-RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 30 Maret 2020. KPU RI juga telah menindaklanjuti kesepakatan dalam RDP tersebut dengan bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dan Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi. Menyangkut penundaan ini, KPU RI menyampaikan tiga opsi mengenai tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Opsi pertama, pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Dalam hal ini terdapat berbagai prasyarat untuk terselenggaranya Pilkada 2020 pada tanggal 9 Desember 2020 ini, antara lain apabila masa tanggap darurat pandemi COVID-19 dapat dipastikan berakhir pada akhir Mei 2020. Untuk keperluan itu, PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) harus dapat diterbitkan paling lambat pada akhir April 2020. Hal ini diperlukan karena Komisi Pemilihan Umum harus melakukan berbagai penyesuaian hal-hal teknis menyangkut masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pendaftaran pasangan calon, penyelesaian putusan PTUN/MA, dan masa kampanye. Semua hal tersebut di atas perlu dilakukan pengaturan ulang khususnya terkait jadwal, tahapan, dan anggaran. Dalam hal terkait dengan anggaran, KPU menyebutkan bahwa kemungkinan terjadi penambahan mengingat banyak hal yang menyangkut tahapan, pelaksanaannya akan mundur sekitar tiga bulan, begitu pula pelaksanaan jadwal dan tahapan yang akan mengalami penyesuaian.

Opsi kedua, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan tanggal 17 Maret 2021. Opsi ini dilakukan apabila ternyata masa tanggap darurat pandemi COVID-19 berlangsung lebih lama dari akhir bulan Mei 2020. Untuk keperluan itu, Komisi Pemilihan Umum juga memerlukan PERPPU, baik yang menyangkut penjadwalan ulang tahapan, pengaturan anggaran lintas tahun anggaran (multi years), kepastian ketersediaan anggaran di triwulan pertama tahun anggaran 2021, dan penyesuaian perangkat hukum lain yang perlu diubah menyusul perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak dari tahun 2020 menjadi Maret 2021. PERPPU ini harus tetap dikeluarkan paling lambat pada akhir April 2020. Pada pilihan ini, ketersediaan anggaran pada triwulan pertama tahun anggaran 2021 menjadi hal krusial yang harus dicermati, mengingat anggaran kemungkinan banyak dikonsentrasikan pada tanggap darurat pandemi COVID-19.

Opsi ketiga, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada tanggal 29 September 2021. Dalam hal ini, tentu harus dipastikan bahwa sudah tidak ada lagi penyebaran atau pandemi COVID-19. Namun demikian, PERPPU perlu tetap dikeluarkan paling lambat akhir April 2020. PERPPU ini yang akan menjadi dasar legalitas Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020 selama setahun dan pelaksanaannya menjadi September 2021.

Dalam merespon penundaan Pilkada Serentak 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum harus melakukan berbagai penyesuaian berbagai produk hukum KPU berupa Peraturan KPU menyangkut tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan; peraturan KPU menyangkut pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih; peraturan KPU menyangkut pencalonan; peraturan KPU menyangkut kampanye; peraturan KPU menyangkut dana kampanye; peraturan KPU menyangkut pemungutan dan penghitungan suara; dan peraturan KPU menyangkut rekapitulasi hasil pemungutan suara. Baik opsi penundaan mana pun yang dipilih, KPU tetap harus melakukan perubahan segera, khususnya apabila opsi pertama yang diambil. Apabila opsi ketiga yang diambil, KPU mempunyai waktu yang agak lebih longgar karena KPU mempunyai waktu sampai akhir tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum dalam menyampaikan urgensi dikeluarkannya PERPPU paling lambat akhir bulan April 2020 ini sekaligus meminta agar Komisi II maupun pihak terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM dapat memfasilitasi harmonisasi Peraturan KPU yang akan diubah mengikuti opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak, baik opsi pertama, kedua, maupun ketiga.

Komisi Pemilihan Umum akan melakukan langkah-langkah teknis seperti misalnya melakukan pengaktifan kembali badan adhoc yang terdiri dari PPK dan PPS, penyiapan bahan bimbingan teknis, penyelenggaraan bimbingan teknis, pelantikan-pelantikan, maupun hal-hal teknis lain menyangkut tahapan pelaksanaan pemilihan dengan melalui sarana elektronik. Hal ini harus dilakukan selain untuk mengurangi interaksi langsung dan menghindari kerumunan yang diakibatkan pelatihan maupun bimbingan teknis, Komisi Pemilihan Umum harus mampu memastikan seluruh tahapan dapat berjalan dengan berbagai penyesuaian.

Penyesuaian yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum di masa pandemi termasuk di dalamnya adalah penonaktifan maupun pengaktifan kembali PPK maupun PPS yang sudah dilantik, juga melakukan pelantikan kepada PPK maupun PPS yang belum dilantik. Jadwal pelaksanaan semua tahapan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini harus rigid diatur oleh Peraturan KPU, meskipun mungkin akan ada pelantikan yang dilakukan secara online misalnya.

Dalam hal pencalonan, Komisi Pemilihan Umum harus mengeluarkan penyesuaian peraturan, khususnya menyangkut pengaturan verifikasi faktual atas pencalonan perseorangan yang tidak mengabaikan pengaturan jarak fisik (physical distancing). Dengan demikian, dalam peraturan KPU perlu diatur tata cara baru dalam berinteraksi dengan banyak orang yang dalam hal pencalonan perseorangan berupa verifikasi faktual melalui media elektronik dan daring (online)

Sebagaimana tugas yang diamanatkan kepada Komisi Pemilihan Umum dalam setiap tahapannya, KPU harus melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara adhoc, melakukan pengadaan logistik, sortir maupun pengawasan dalam sortir logistik pemilihan yang biasanya melibatkan banyak orang, maupun hal-hal lain yang diwajibkan oleh undang-undang. Untuk ini, KPU harus mengembangkan berbagai cara dan menggunakan berbagai media agar pelaksanaan tugasnya untuk menjamin hak memilih bagi seluruh penduduk yang mempunyai hak pilih dapat dilaksanakan. Bagi pihak terkait dalam perubahan tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, diharapkan mempertimbangkan aspek legalitas pelaksanaan pemilihan dengan menerbitkan payung hukum yang diperlukan, memfasilitasi harmonisasi produk hukum terkait penundaan tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak, mempertimbangkan beban kelangkaan logistik yang mungkin timbul akibat pandemi COVID-19, dan kondisi psikologis penduduk pada daerah-daerah terdampak yang kebetulan harus menyelenggarakan Pilkada. Upaya apapun itu, termasuk penyesuaian-penyesuaian yang akan dilakukan, perlu mendapatkan dukungan yang komprehensif dari semua pihak.
Referensi:

Bahan Paparan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum dan Komisi II DPR RI, 14 April 2020

Baca Juga : RUU HIP Alat Playing Victim 3 Kelompok Radikal Tuduh Pemerintah Penindas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *