RUU HIP Alat Playing Victim 3 Kelompok Radikal Tuduh Pemerintah Penindas

ruu hip-alat-playing-victim-3-kelompok Massa penolak RUU HIP dengan identitas ormas tertentu
HarianTerkini.com — RUU HIP oleh 3 kelompok radikal (FPI, JAD dan eks HTI) serta organisasi simpatisan lainnya digunakan untuk playing victim dengan menuduh pemerintah  sebagai penindas. Pemangku kebijakan pun dihadapkan dengan situasi sulit saat ini yaitu bersatu menangani pandemi Covid-19 dan di satu sisi pemerintah harus menjaga negeri ini dari rongrongan para manusia perusak negeri, tetapi dituduh anti-Islam dan oligarki komunis yang menggerogoti demokrasi.

Kelompok ini bergerak dengan mengatasnamakan solidaritas umat Islam. Mereka menjadi penggerak untuk beberapa aksi demonstrasi menolak pembahasan RUU HIP yang merupakan inisiatif DPR RI. Demonstran yang hadir selalu dihimbau membawa bendera tauhid (baca: bendera HTI) dan bendera merah putih. Modus terakhir ini palsu. Semua orang yang sehat tahu, mustahil para dedengkot radikal-khilafah itu benar – benar  cinta Indonesia.

Bendera HTI dibawa saat aksi demonstrasi

Polemik RUU HIP bahkan akan keluar dari konteks polemik itu sendiri. Yang ada, para kaum radikal bukan ingin melawan komunisme tetapi memakai idiom komunisme untuk  menumbangkan Presiden Jokowi, karena menuduh pemerintah sebagai dalang di balik semua ini.

Di sini ada yang penting untuk  diluruskan. Meski fraksi PDIP menjadi pengusul RUU tersebut di badan legislasi (Baleg), dan Presiden Jokowi juga berasal dari PDIP, tetapi usulan tersebut murni dari DPR sebagai otoritas legislatif. Tidak semua keputusan dialih-tumpahkan kepada presiden. Bahkan RUU HIP yang merupakan inisiatif DPR meski sudah resmi ditunda oleh pemerintah oleh kelompok tersebut di belokkan menjadi senjata untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

Gerakan Provokasi Akar Rumput

Aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu menjadi bentuk kesalahpahaman masyarakat terkait RUU HIP, jika aksi ditujukan untuk mengkritik pemerintah. Menko Polhukam Mahfud MD telah menegaskan  bahwa tidak akan memberikan ruang terhadap kebangkitan ideologi komunisme melalui RUU HIP. Menurutnya, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.

Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, juga mewanti – wanti  agar DPR tidak tergesa-gesa dengan RUU tersebut. Ia mensinyalir ada kejanggalan dengannya, misalnya perdebatan perihal kesan sebagai upaya terselubung eks-PKI untuk balas dendam sejarah.

Tak terkecuali pentolan mereka yaitu Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI, juga menyuarakan hal yang sama: menolak RUU tersebut. Sehingga gerakan di akar rumput pun tidak terhindarkan. Jihadul Kalimah, narasi yang mereka pakai untuk aksi adalah produk JAD—organisasi yang bercita – cita  mendirikan khilafah. Satu RUU problematik, mereka langsung minta konstitusi dirombak. Diganti apa? Jawabannya jelas: diganti konstitusi khilafah ala mereka.

Mudah sekali membaca aktornya, yaitu PA 212, JAD, FPI, eks HTI dan kelompok dedengkot khilafah lainnya. Juga tidak sulit menelusuri sasarannya, yaitu masyarakat di bawah yang tidak memahami duduk persoalan. Komunisme, kapitalisme, dan liberalisme adalah senjata mereka belaka. Yang ingin mereka rombak sejujurnya bukan cuma satu kebijakan , melainkan semuanya, termasuk pemerintah dan sistem pemerintahannya.

Memprovokasi akar rumput ini sangatlah efektif. Kalau tidak dicegah oleh aparat, atau kalau masyarakat tidak lekas memahami agenda terselubung ini, RUU HIP akan menjadi senjata kaum radikal untuk menumbangkan pemerintah, atau setidaknya memusnahkan integritasnya di mata masyarakat. Mana yang lebih ditakuti: kebangkitan komunisme atau kebangkitan radikalisme?

Baik komunisme maupun radikalisme sama-sama harus dilawan, karena keduanya musuh sejati negeri ini. Saling todong senjata antara kedua belah pihak adalah sesuatu yang lumrah, karena memang mereka berusaha merebut Indonesia dan, jika tidak bisa, maka menghancurkannya. Dalam konteks RUU HIP, kaum radikal memanfaatkannya untuk menjelek-jelekkan pemerintah. Pemerintahlah musuh utamanya.

Pemerintah Sebagai Musuh

Pemerintah yang dimaksud adalah presiden dan jajaran menteri kabinet. Ini perlu ditegaskan karena, di kalangan masyarakat umum, yang namanya pemerintah maka siapapun yang ada di lingkaran kekuasaan, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jika ada kebijakan yang tidak masuk akal dan perlu dikritik, maka yang mereka kritik adalah semuanya. Tak peduli presiden atau DPR.

Polemik RUU HIP adalah buktinya. Masyarakat akar rumput menggelar aksi, dan targetnya adalah untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Padahal RUU tersebut diusulkan DPR, dan pihak pemerintah , melalui Mahfud MD, telah menegaskan menunda dengan tidak mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan tidak akan membuka ruang bagi kebangkitan komunisme. Miskonsepsi ini melebar luas.

Kendati demikian, di kalangan radikal yang ingin mereka rombak adalah sistem pemerintahan demokrasi menjadi khilafah ala HTI, JAD, dan sejenisnya, miskonsepsi ini bisa dibuat-buat. Artinya, mereka sengaja menuduh pemerintah yang menjadi aktor di balik RUU HIP ini bukan karena antipati terhadap komunisme, melainkan karena ingin merombak tata kelola pemerintahan itu sendiri.

RUU HIP dijadikan senjata untuk menuduh komunisme kepada pemerintah, terutama kepada Presiden Jokowi. Kaum radikal memahami betul, menggugat DPR itu tidak ada artinya. Aksi baru berhasil, bila hasilnya adalah menumbangkan rezim. Melalui fakta ini, aksi-aksi seperti itu tidak boleh dibiarkan terjadi. Karena bukan wacana komunisme yang hancur, tetapi pemerintah itu sendiri. mereka mau memerangi pemerintah, sementara kebangkitan komunisme sebatas untuk mengelabuhi masyarakat.

Baca juga : Seruan Provocative Jihad Qital Oleh Kelompok 212 Tidak Perlu Dilakukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *