HARIANTERKINI.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 tidak seperti pilkada-pilkada sebelumnya. Adanya pandemi Corona (Covid-19) membuat keberlangsungan pilkada kali ini tidak berproses seperti biasanya. Salah satunya, kampanye akbar dilakukan harus menyesuaikan dengan situasi daerah terkait pandemi Covid-19.
Akibat Pandemi Covid-19, penyesuaian jadwal yang tertunda selama 3 bulan, diyuridiskan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Aalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) – selanjutnya ditulis PKPU 6/2020.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pelaksanaan kampanye melalui rapat umum atau kampanye akbar di Pilkada Serentak 2020. Namun, ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh para calon kepala daerah. Ketentuan mengenai kampanye akbar ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020 lalu.
Beberapa persyaratan yang harus dipatuhi antara lain soal kapasitas dan pelaksanaan protokol kesehatan. Kampanye akbar dilakukan di ruang terbuka dan diikuti oleh maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Para kandidat juga diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah, gugus tugas penanganan Covid-19, aparat keamanan, hingga penyelenggara pemilu. Penyesuaian situasi pendemi ini dapat dilihat pasal 64 PKPU No 6/2020, partai politik/ pasangan calon/ tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan agar kampanye dilakukan melalui media daring sebagai upaya menghindari penularan Covid-19. Kampanye akbar hanya dapat diselenggarakan secara nonvirtual di daerah yang telah dinyatakan bebas Covid-19.
Apabila kampanye akbar tidak dapat digelar secara virtual, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi penyelenggara kampanye. Di antaranya, dilakukan di ruang terbuka dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia. Kemudian, dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat Kemudian, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta. Pelaksanaan kampanye akbar juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam Pasal 7 PKPU 6/2020, diatur bahwa kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Bahwa visi hukum kepemiluan bukan hanya menggema dalam rangka menyukseskan kehidupan berdemokrasi. Jauh diatas itu ada keselamatan warga negara – stabilitas negara yang tak boleh ditawar oleh satu mahluk pun di negeri ini. Itulah yang selalu kita jagai bersama. Seperti kata Cicero, Salus populi suprema lex esto, – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sekali lagi, mari kita utamakan Protokol COVID-19 dalam pesta demokrasi Pilkada 2020 ini.
Baca Juga : Pilkada 2020 dan Sanksi Bagi yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan
