HARIANTERKINI.COM – Ketentuan mengenai protokol kesehatan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit 7 Juli 2020.
Dalam PKPU 6/2020 diatur secara detail bagaimana kampanye harus dilakukan di situasi pandemi virus corona.
Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Kemudian Ayat (2) mengatakan, dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sementara Ayat (3) berbunyi, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, seluruh pihak yang terlibat Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Jika ditemukan ada yang tak patuh, KPU akan mengingatkan dan memberi teguran.
Tetapi, jika dengan teguran pihak tersebut tetap tidak patuh, KPU bakal melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu selanjutnya bisa memberikan sanksi sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pilkada).
Revisi PKPU itu bakal disesuaikan dengan rencana pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.
“Nanti metode kampanye kita akan atur dalam PKPU yang akan direvisi,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, melalui siaran langsung KPU RI.
Namun perlu kita ingat bahwa adanya ancaman sanksi di Pilkada, bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan aman.
Sebab, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga : Jokowi Puji Lima Provinsi yang Sukses Kendalikan Covid-19
