TAHAPAN PILKADA SUDAH DIMULAI DENGAN ATURAN YANG DITETAPKAN

TAHAPAN PILKADA SUDAH DIMULAI DENGAN ATURAN YANG DITETAPKAN
HARIANTERKINI.COM – Tahapan Pilkada 2020 sudah ditetapkan akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Keputusan ini tidak akan ditunda lagi karena pemerintah dan pemerintahan harus tetap berjalan normal dari pusat sampai ke daerah dalam kondisi new normal.

Penyelenggara pemilu di daerah memulai kembali tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda sejak Maret lalu dengan mengaktifkan kembali petugas di lapangan dimulai pada 15 Juni 2020. Tahapan tersebut berdasar pada surat keputusan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 untuk memulai kembali tahapan pilkada.

Tahapan-tahapan tersebut di antaranya adalah pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan lanjutan dimulai hari ini dengan melaksanakan pengaktifan atau pelantikan PPS. KPU di sejumlah daerah terpantau menggelar pelantikan dan pengaktifan kembali PPS.

Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ketua Divisi SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kebutuhan menyangkut regulasi, SDM, dan sarana prasarana untuk Pilkada 2020 di Sleman, Bantul, dan Gunungkidul. DI sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meninjau langsung kesiapan Pilkada 2020 di DIY usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono. Pihaknya menegaskan bahwa Pilkada tidak bisa lagi ditunda. Kita harus mengambil langkah antisipasi dalam merawat demokrasi jika memang pandemi ini tidak berakhir sampai lama.

Sementara di wilayah lain, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, melantik 190 anggota PPS. Sebanyak 190 anggota PPS dilantik sedangkan dua orang anggota PPS lainnya belum bisa dilantik karena masih berada di luar kota. Pelantikan dilakukan bergantian di aula kantor camat. Usai pelantikan, seluruh anggota PPS langsung menjalani bimbingan teknis di masing-masing kecamatan.

Proses pelantikan ataupun pengaktifan kembali jajaran penyelenggara sudah berada dalam pantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, jajaran pengawas ad hoc di 270 daerah sudah diaktifkan sebelum KPU memulai tahapan. Bawaslu telah menerbitkan pedoman pengaktifan pengawas ad hoc pada Jumat 12 Juni 2020. Isinya menyebutkan, pengawas sudah harus aktif sebelum 15 Juni. Dengan demikian, proses pelantikan PPK/PPS sudah berada dalam pantauan Bawaslu. Dalam proses pengawasan, jajarannya sudah menggunakan protokol kesehatan. Minimal dibekali masker. Sementara itu, untuk pengadaan dalam jumlah besar, masih menunggu rapat lanjutan di level pusat.

Selain itu, Bawaslu sudah bisa memulai kembali pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2020. Ketua Bawaslu, Abhan mengingatkan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat kurun waktu enam bulan dari jadwal penetapan pasangan calon pada 23 September 2020. Hal ini mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundangkan revisi Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”. Dengan demikian, jika dihitung enam bulan sebelum 23 September 2020, larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah berlaku sejak 23 Maret 2020. Bawaslu kemudian menjadikan peraturan ini sebagai landasan hukum untuk mengawasi potensi pelanggaran Pilkada 2020.

Baca Juga : DPR Jadwalkan 10 Kali Rapat RUU Ciptaker Hingga Paripurna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *