DPR Jadwalkan 10 Kali Rapat RUU Ciptaker Hingga Paripurna

DPR Jadwalkan 10 Kali Rapat RUU Ciptaker Hingga Paripurna
Jakarta, HARIANTERKINI.COM — DPR RI kembali menjadwalkan pembahasan RUU Cipta Kerja usai pembukaan masa sidang IV tahun 2019-2020.Mereka merencanakan sepuluh kali rapat terkait RUU Ciptaker dalam kurun waktu 15 Juni-17 Juli 2020.

Dalam jadwal yang dikonfirmasi Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi kepada Harianterkini.com, enam rapat dijadwalkan membahas daftar inventaris masalah (DIM) hasil kajian dari setiap fraksi.

Enam rapat itu akan dilakukan oleh Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Rapat-rapat itu dijadwalkan pada Kamis (18/6), Rabu (24/6), Senin (29/6), Kamis (2/7), Senin (6/7), dan Rabu (8/7).

Kemudian ada empat rapat lainnya terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang akan dilakukan Tim Perumus RUU Cipta Kerja. Agenda keempat rapat itu tertulis, “Melanjutkan perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja”. Empat rapat itu digelar setiap hari sebelum Rapat Paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020 digelar Kamis (16/7).

Baidowi mengatakan jadwal rapat itu disetujui oleh sembilan fraksi di Baleg DPR RI. Namun menurutnya jadwal itu tentatif, bisa menyesuaikan kebutuhan pembahasan.

Awiek, sapaan akrabnya, bilang perjalanan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja masih jauh. Dia membantah spekulasi yang menyebut RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna berikutnya.

“Jadwal Baleg yang disetujui fraksi-fraksi dengan prinsip tentatif. Itu (pengesahan) masih jauh,” kata Awiek lewat pesan singkat kepada Harianterkini.com.

RUU Cipta Kerja adalah usulan Presiden Joko Widodo pada periode kedua pemerintahannya. Dia mengklaim aturan ini bisa menarik investasi asing.

Dalam perjalanannya, Rancangan Undang-Undang ini banyak ditentang berbagai pihak. Selain banyak pasal yang dinilai merugikan rakyat, Rancangan Undang-Undang ini juga dirumuskan secara diam-diam.

Pemerintah tidak mengikutsertakan elemen masyarakat saat menggodok Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. LSM dan serikat buruh baru diajak bicara satu hari sebelum pemerintah menyerahkan draf ke DPR.

Baca berita lainnya : RUU Ideologi Pancasila, Alat untuk Perkuat Legalitas BPIP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *