HARIANTERKINI.COM – Tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020 adalah amanah undang-undang.
Hal itu disampaikan Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam menanggapi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan bahwa Pilkada harus dilangsungkan 9 Desember 2020 meskipun penyebaran virus corona atau COVID-19 belum berakhir.
Masalah utamanya, belum ada yang bisa memprediksi kapan pandemi COVID-19 berakhir. Apalagi, belum ada tren penurunan kasus COVID-19 hingga saat ini.
Jika melihat lagi di Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah, pasal 201A menyebutkan bahwa dalam hal pemungutan suara serentak pada Desember. Jika tidak dapat dilaksanakan pada Desember, pemungutan suara serentak dapat ditunda dan dimundurkan kembali.
“Sekarang di kuartal II 2020, proyeksi pertumbuhan ekonomi diperkirakan minus 3,8 karena pelonggaran PSBB jelang lebaran kemarin” katanya.
Namun demikian, gelaran pemilihan kepala daerah 2020 juga diprediksi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Pilkada Serentak 2020 akan menggerakkan industri UMKM dan dunia usaha lainnya.
Mendagri Tito Karnavian berharap ekonomi bisa bergerak dengan adanya Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan 9 Desember mendatang. Apalagi, anggaran pilkada akan menyebar ke 270 daerah.
“40 Persen anggaran itu, digunakan untuk pembelian peralatan pilkada dan perlindungan Covid-19, baik untuk penyelenggara maupun pemilih. Masker, hand sanitizer, tinta sabun, dan lainnya. Ini membuat UMKM dan dunia usaha menjadi bergerak juga,” kata Tito di kantornya, Senin (22/6).
“304 Ribu TPS lebih kurang petugasnya adalah 10. 10 dikali 304 ribu maka akan ada lapangan kerja sebanyak 3 juta lebih selama enam bulan,” jelasnya.
Tito juga menyebut, masyarakat di dekat TPS tersebut, daya belinya akan meningkat.
“Otomatis akan mereka membeli, menggunakan sebagai konsumsi rumah tangga, sehingga akhirnya ekonomi akan terstimulasi,” pungkasnya.
Pesta demokrasi tersebut tetap akan digelar agar dapat melahirkan Kepala Daerah definitif, yang juga diharapkan kedepannya dapat memberikan langkah-langkah tepat dalam menangani pandemi Covid-19 di daerah masing-masing.
Baca Juga : Lika-liku Aturan Pilkada Serentak 2020 di Indonesia
