Hingga saaat ini virus Covid-19 belum ditemukan vaksinnya. Tidak ada satu pihak pun yang dapat menjamin kapan berakhirnya pandemi ini. Menghadapi hal tersebut, manusia lah yang pada akhirnya dituntut untuk beradaptasi untuk bisa survive baik secara ekonomi, kesehatan dan kehidupan sehari-hari.
Hal serupa tentu juga berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlu dilakukan adaptasi di bidang politik seperti halnya proses pelaksanaan pemilu di tengah situasi pandemi. untuk memilih pemimpin sesuai prinsip demokrasi, maka Pilkada tetap harus berjalan, dan tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Apakah Pilkada 2020 Tetap Berlangsung di saat pandemi melanda?
Kesepakatan yang telah disahkan oleh Komisi II DPR-RI di atas menunjukkan kebulatan tekad bahwa Pilkada Serentak di Tahun 2020 akan tetap dilaksanakan di tengah Pandemi Covid 19.
Siap atau tidak siap, keputusan telah diambil dan harus di jalankan oleh penyelenggara pemilu walaupun masa pandemi masih belum jelas kapan berakhir, secara subtansi Pilkada merupakan sarana penyampaian kedaulatan rakyat untuk memilih seorang pemimpin dalam daerah yang melaksanakan Pilkada.
Tak heran bahwa pilkada kerap di sebut sebagai pesta demokrasi. Pilkada ini merupakan pesta masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menentukan pemimpin dengan berlandaskan azas Langsung, Bebas, Jujur, Adil, Umum dan Rahasia.
Arak-arakan serta euforia pilkada akan selalu nampak di beberapa tahapan yang berlangsung.
Tengok tahapan pencalonan, para bakal calon akan membawa para pendukung dan sanak saudara ke KPU untuk menyaksikan penyerahan dukungan atau pendaftaran pasangan calon kepada KPU bagi calon yang di usung oleh Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi syarat.
Pelibatan banyak masa dalam penyerahan pendaftaran ini sebagai salah satu simbol keseriusan yang di dukung oleh masyarakat banyak dan juga sebagai salah satu strategi untuk mencuri perhatian masyarakat umum.
Dalam tahapan normal, para pasangan calon diberikan keleluasaan menyapa para pemilih dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan kampanye, para calon kepala daerah meyakinkan pemilih untuk kemudian memilih sang calon, kampanye sebagai ruang interaksi ini menjadi saluran utama para calon untuk meraih simpati dan dukungan.
Namun dengan adanya covid 19 ini, saluran itu terhambat dan akan dicarikan solusi lain sebagai ruang interaksi antara calon dan pemilih.
Wabah covid 19 yang melanda ini akan memaksa tahapan tidak akan bisa dilakukan secara normal, bahkan pemerintah juga telah menetapkan pola kehidupan baru (New Normal) atas kehidupan biasa yang di lakukan masyarakat.
Pola kehidupan baru yang memaksa masyarakat untuk menjaga kebersihan dan menjaga batas interaksi agar penularan covid 19 bisa di cegah, pembatasan interaksi ini mengancam tahapan pilkada yang sifatnya interaksi.
Mulai dari pencalonan, kampanye, pemutakhiran data pemilih, verifikasi vaktual, hingga rekapitulasi.,
Tahapan ini tentu harus ada solusi kongkrit agar tahapan tetap berlangsung dan para pihak baik itu pemilih, calon dan penyelenggara pemilu, tidak terpapar covid 19 dan pilkada tidak menjadi klaster baru dalam penularan covid 19.
Untuk melindungi hak para pihak, tentunya harus ada kebijakan sebagai dasar solusi tahapan agar lebih mudah di akses oleh para pihak terkait visi, misi dan program kerja pasangan calon, dan interaksi pasangan calon dengan pemilih.
Tentunya Peraturan KPU yang mengatur kampanye akan berubah drastis, khususnya kampanye yang sifatnya pertemuan, mengingat protokol kesehatan harus tetap diutamakan pada situasi pandemi covid saat ini.
Wacana peralihan metode pertemuan menjadi metode daring juga menjadi solusi yang patut dipertimbangkan.
Keterbatasan akses internet di tiap daerah akan menjadi kendala utama, bahkan tidak semua masyarakat juga memiliki alat komunikasi yang bisa digunakan untuk pertemuan dalam metode daring.
Metode ini juga rentan dengan politik uang, melihat peraturan yang terkait pembagian bahan kampanye, pemberian uang, paket data atau pulsa tidak termasuk sebagai bahan kampanye atau pemberian yang dibolehkan dalam kegiatan kampanye.
Aturan yang ketat harus dibuat secara rigit dan terperinci, cela pemberian paket data atau pulsa akan menjadi modus baru politik uang pada pilkada kali ini.
Pembatasan ruang interaksi dalam kampanye juga akan dijadikan alasan pembenar pasangan calon untuk meraih dukungan secara instan.
Dukungan dengan menghalalkan segala cara akan marak dilakukan oleh pasangan calon. Ruang pembatasan terhadap modus operandi politik uang ini harus dilakukan dengan adanya peraturan teknis yang di keluarkan oleh KPU.
Kesulitan juga akan dialami oleh Bawaslu dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Bawaslu yang memiliki tugas melakukan pengawasan melekat untuk memastikan tahapan pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses penanganan pelanggaran yang biasanya dilakukan secara langsung untuk meminta keterangan terhadap pelapor atau terlapor, atau meminta keterangan para saksi.
Kegiatan ini akan terhambat dan dapat dialihkan dengan mealui daring.
Tahapan yang akan berlangsung dalam situasi yang tidak biasa ini menuntut untuk memunculkan peraturan yang dapat melindungi serta menjamin keselamatan para pihak yang terlibat dalam kegiatan Pilkada.
Protokol pencegahan covid 19 tentunya menjadi solusi utama agar tahapan pilkada dapat dilakukan layaknya pada tahapan normal.
Oleh : Denny kusuma (Pemerhati Politik Semarak Institute)
Baca Juga : Presiden Jokowi Disarankan Bentuk Tim Penyidik dan Penuntut Independen Kasus Paniai
