HARIANTERKINI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerjasama dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang langsung, umum, bebas, jujur, adil dan berintegritas. Bentuk kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, penguatan dan kolaborasi kerja sama dilakukan kedua lembaga untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas. Hal ini dilakukan untuk ASN yang di daerahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Abhan mengungkapkan, KASN dan Bawaslu memiliki kepentingan dalam menekan angka pelanggaran netralitas agar menghasilkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas. Dia menegaskan, seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mendukung dan siap mengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN ini.
Regulasi terkait netralitas ASN sangat jelas, tegas dan terperinci dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dalam hal terdapat ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilku serta netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020, maka ASN akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat. Pengaturan sanksi ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang, dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat.
Namun sepertinya peraturan tersebut tidak membuat sebagian oknum ASN menjadi tunduk terhadapnya. Bawaslu masih menemukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Hasil pengawasan Bawaslu, sampai dengan 15 Juni 2020 jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah.
Untuk melindungi ASN dari petahana yang akan kembali maju pada Pilkada 2020, Kemendagri melakukan sejumlah upaya nyata. ASN merupakan aset yang memiliki peranan penting terhadap kemajuan daerah termasuk dalam hal netralitasnya. Makanya Kementerian mengancam dengan sanksi tegas bagi oknum yang melanggar tidak netral saat pelaksanaan Pilkada. Di samping itu tahun 2020 ini, Kemendagri berencana menyusun surat keputusan bersama (SKB) untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020. SKB nantinya melibatkan tiga lembaga yakni Kemendagri, KemenPAN RB, dan BKN.
Baca Juga : ‘Yamko Rambe Yamko’ Bukan Bahasa Papua?
