JAKARTA, HARIANTERKINI.COM-Kepolisian Republik Indonesia pada 1 Juli nanti akan memperingati Hari Ulang Tahunnya. Atas kebahagian tersebut, bagi Warga Indonesia yang berulang tahun pada 1 Juli bakal mendapat ‘hadiah khusus’ dari Korps Lalu Lintas Polri yaitu layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) ‘gratis’ untuk pengajuan baru dan perpanjangan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf mengumumkan syarat dan ketentuan mengikuti program SIM gratis.
Pertama, bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP dan surat keterangan sehat. Kemudian pemohon juga harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan SIM.
Syarat berikutnya untuk pemohon SIM baru yaitu wajib lulus dalam tes uji teori dan praktek. Sementara bagi pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menyertakan SIM lama.
“Persyaratannya seperti itu. Semua warga yang memenuhi syarat bisa mengikutinya,” ujar Yusuf saat dihubungi, Senin (15/6/2020).
Namun Yusuf menegaskan program tersebut tidak sepenuhnya gratis, sebab Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM yang seharusnya dibayar pemohon menjadi tanggungan Polda dan Polres setempat. Untuk itu masyarakat hanya perlu membayar tarif cek kesehatan dan asuransi saja.
Berdasarkan ketentuan biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.
“Jadi bukan berarti tidak membayar PNBP. Itu tetap dibayar tapi bukan oleh pemohonnya, tapi oleh Polda atau Polres yang menanggulangi dan mereka bisa melalui pihak ketiga,” ungkap Yusuf.
Mekanisme pelaksanaan program SIM gratis buat pemohon yang berulang tahun pada 1 Juli itu menurut Yusuf diserahkan ke Polda masing-masing.
“Jika nanti ada Polda yang ingin menambahkan sesuai dengan kebijakan sendiri, tidak masalah. Sesuai petunjuk dari Korlantas dikhususkan yang berulang tahun pada 1 Juli” tegas Yusuf.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihaknya juga bakal menggelar program pembuatan SIM gratis di wilayah Jakarta.
“Nanti akan disampaikan ke masyarakat, rencananya bagi yang lahir tanggal 1 Juli, belum dipastikan,” ucap dia.
Program SIM gratis ini digelar mengacu pada Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono.
Program ini sekaligus menjadi peringatan HUT Bayangkara ke-74 pada 1 Juli. Tertulis juga Program ini berlaku sejak 14 Juni hingga 3 Juli 2020.
