HARIANTERKINI.COM-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan larangan mudik tetap berlaku. Namun kemenhub akan menerbitkan surat edaran pengecualian perjalanan.
“Jadi begini, setelah terbitnya SE Nomor 4 dari Gugus Tugas, masing-masing Dirjen Darat, Laut, Udara, sampai kereta api sedang menyiapkan satu surat edaran untuk penyiapan kendaraan modanya, kendaraannya harus seperti apa,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi pada (7/5/2020).
Budi menegaskan aturan larangan mudik masih akan tetap berlaku. Nantinya kendaraan yang beroperasi akan dipasangi stiker bertanda khusus.
“Sekarang ini kami masih berprinsip pada Permen 18 dan Permen 25. Implementasinya, masyarakat tetap tidak boleh mudik. Kemudian dengan adanya edaran oleh Gugus Tugas, saya sedang upayakan surat edaran yang kami harapkan malam ini sudah kami tanda tangani, sehingga besok paling cepat sudah mulai bertahap dilakukan,” tuturnya.
“Saya akan mencoba cari kendaraan bus yang boleh melayani sebagaimana mungkin amanat dalam SE Gugus Tugas Nomor 4 itu. Jadi busnya nanti ada tanda khusus pakai stiker. Berarti nanti kami harapkan di check point kita kembalikan jika tidak ada stiker. Bus yang melayani juga tidak banyak karena orang yang mungkin punya kebutuhan khusus logistik itu paling beberapa orang saja,” ungkap Budi.
Mengenai pemberlakuan sanksi bagi pelanggar mudik, Budi menegaskan telah berkoordinasi dengan Kakorlantas. Hingga saat ini pembahasan sanksi masih bersifat persuasif dan akan memutarbalikkan kendaraan yang dianggap melanggar.
“Sampai kemarin kami masih dengan Pak Kakorlantas, sanksi kewenangan ada di polisi. Jadi sementara sanksi kan persuasif, masih dikembalikan begitu saja,” tegasnya.
