Mudik Dilarang Kecuali Kendaraan Berstiker Khusus
HARIANTERKINI.COM-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan larangan mudik tetap berlaku. Namun kemenhub akan menerbitkan surat edaran pengecualian perjalanan. “Jadi begini, setelah terbitnya SE Nomor 4 dari Gugus Tugas, masing-masing Dirjen Darat, Laut, Udara, sampai kereta api sedang menyiapkan satu surat edaran untuk penyiapan kendaraan modanya, kendaraannya harus seperti apa,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi pada (7/5/2020)….
