JAKARTA, HARIANTERKINI.COM — Pemerintah akan mengizinkan angkatan kerja produktif atau masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja di tengah upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kebijakan tersebut sudah melalui pertimbangan evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menunjukkan angka kematian akibat infeksi Covid-19 lebih banyak terjadi pada masyarakat berusia di atas 45 tahun khususnya yang disertai dengan komorbid.
“Kasus-kasus positif pada rentang usia 45 hingga 65 tahun memang cukup banyak. Tetapi jika data kematian yang lebih banyak terjadi pada usia 45 ke atas, hingga usia 60 dan 60 tahun ke atas,” kata Yuri saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB), Jakarta, (12/5/2020).
Dengan demikian, Yuri menegaskan bahwa, pada kelompok usia rentan tersebut yakni di atas 45 tahun yang mesti dilindungi dari kemungkinan terpapar virus.
“Sedangkan, masyarakat di bawah 45 tahun adalah kelompok produktif di samping memiliki imunitas yang tinggi juga menjadi tumpuan harapan keluarga,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia menerangkan, pemerintah tidak ingin mengekang sepenuhnya tetapi juga bukan memberikan kebebasan dari penerapan PSBB ihwal izin kerja bagi masyarakat usia produktif.
