Majelis Hakim Sebut Laskar FPI Terbukti Lakukan Penyerangan ke Polisi
HARIANTERKINI.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis bebas terhadap dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terkait kasus unlawful killing mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI). Salah satu Majelis Hakim menyatakan bahwa Laskar FPI terlebih dulu melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap anggota polisi saat peristiwa di KM 50…