Wujud Nyata Keberpihakan, Pemerintah Berlakukan Penghasilan Tak Kena Pajak bagi Pengusaha Kecil
HARIANTERKINI.COM – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa pemerintah memberlakukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi usaha mikro dan kecil (UMK). “Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi wajib pajak…
