Kejagung Dalami Dugaan Korupsi SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis

HARIANTERKINI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidikan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan insentif SPPG hingga praktik jual beli titik pelayanan.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian rekomendasi atau izin titik SPPG dengan imbalan tertentu. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan jual beli titik SPPG yang seharusnya ditentukan melalui mekanisme resmi.

Kejagung juga meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk mengekspos sejumlah SPPG yang diduga memiliki indikasi keterlibatan dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperluas penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidik turut mendalami dugaan penyalahgunaan insentif yang diberikan Badan Gizi Nasional kepada SPPG. Kejagung menyebut insentif tersebut mencapai sekitar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG.

Perkara tersebut kemudian berkembang dengan munculnya laporan mengenai dugaan SPPG fiktif. Pada Juli 2026, Kejagung menyatakan telah menerima laporan masyarakat dan mulai mendalami data yang dikumpulkan oleh kejaksaan tinggi di daerah untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

Namun, Kejagung pada 10 Juli 2026 menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN masih berada dalam proses pemberkasan. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan penyelesaian perkara tersebut menjadi salah satu prioritas penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian karena program MBG merupakan program pemerintah yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Kejagung diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kejagung juga menegaskan proses hukum masih berjalan. Karena itu, setiap pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 4 Daftar Kelompok Prioritas Terbaru Penerima MBG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *