HARIANTERKINI.COM – Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi titik penting dalam proses penataan status ratusan ribu guru honorer di Indonesia. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kepastian bahwa guru non-ASN masih dapat melaksanakan kegiatan mengajar hingga akhir tahun 2026. Namun demikian, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan guru yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024, mengingat pemerintah akan mulai menghapus status tenaga honorer pada tahun 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penugasan guru non-ASN diperlukan untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah negeri yang berada di bawah pemerintah daerah. Berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024, tercatat masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri. Pemerintah menetapkan bahwa guru non-ASN tetap dapat bertugas hingga 31 Desember 2026 dengan syarat telah terdaftar dalam data pendidikan dan masih aktif mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut juga mengatur pemberian hak bagi guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja berhak menerima tunjangan profesi guru. Sementara itu, guru yang belum tersertifikasi akan memperoleh insentif dari pemerintah melalui Kemendikdasmen. Selain itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah guna mendukung kesejahteraan tenaga pendidik selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penghapusan istilah tenaga honorer merupakan konsekuensi implementasi Undang-Undang ASN yang sebelumnya direncanakan berlaku penuh pada 2024, namun efektivitas pelaksanaannya baru dimulai pada 2027. Pemerintah juga terus mendorong percepatan sertifikasi guru, sedangkan guru yang belum lulus sertifikasi diarahkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Adapun mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, meskipun pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi dan solusi apabila terdapat daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
