Mabes Polri Larang Polisi Live Streaming Saat Tugas: Agar Profesional

HARIANTERKINI.COM – Markas Besar Polri mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh anggota Korps Bhayangkara melakukan siaran langsung di media sosial saat sedang menjalankan tugas. Kebijakan ini disampaikan oleh Johnny Eddizon Isir sebagai langkah untuk menjaga profesionalitas personel sekaligus mempertahankan citra institusi di ruang publik. Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan mendorong anggota agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif agar setiap anggota bertindak secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Larangan tersebut juga telah diformalkan melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya ketika menjalankan tugas kedinasan.

Lebih lanjut, seluruh anggota diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya penerapan etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Meskipun demikian, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus terkoordinasi melalui fungsi Humas Polri dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat sedang bertugas.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *