Pemerintah Menargetkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi pada 28 Oktober

harianterkini.com – Pemerintah menargetkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat beroperasi secara penuh pada 28 Oktober 2025. Sementara itu, peluncuran awal pembentukannya direncanakan pada 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan, setelah memimpin rapat perdana bersama seluruh anggota satgas di kantornya pada Jumat (16/5). Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempercepat proses pembentukan koperasi di tingkat desa agar program ini dapat berjalan sesuai target.

Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa hingga akhir Mei, seluruh desa di Indonesia diharapkan telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahapan awal pembentukan Kopdes Merah Putih. Selanjutnya, pada 30 Juni 2025 ditargetkan setiap desa sudah mendaftarkan koperasi tersebut dan memperoleh legalitas melalui akta notaris.

Ia juga menjelaskan bahwa pada 12 Juli 2025 pemerintah akan secara resmi meluncurkan pembentukan Koperasi Desa maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih. Setelah itu, pemerintah diberi waktu beberapa bulan untuk memastikan seluruh koperasi tersebut benar-benar terbentuk dan siap beroperasi, dengan target final pada 28 Oktober 2025.

Dalam kurun waktu sekitar enam bulan, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Tidak hanya sebatas pendirian, pemerintah juga memastikan koperasi tersebut sudah memiliki kesiapan operasional sehingga dapat langsung berperan dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat desa.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan dukungan dari berbagai kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan agar proses pembentukan koperasi dapat berjalan cepat dan efektif.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih kini dipangkas menjadi maksimal Rp2,5 juta. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan biaya sebelumnya yang dapat mencapai sekitar Rp7 juta.

Penurunan biaya ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Koperasi dengan Ikatan Notaris Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 24 April 2025 yang bertujuan mempercepat penerbitan akta notaris bagi koperasi desa.

Menurut Budi Arie, biaya akta notaris sebelumnya menjadi salah satu kendala bagi banyak kepala desa karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Oleh karena itu, kesepakatan dengan Ikatan Notaris Indonesia dilakukan agar biaya pendirian koperasi menjadi lebih ringan dan terjangkau.

Dengan biaya legalitas yang lebih murah, pemerintah berharap pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan dapat meningkat secara signifikan. Pemerintah juga menargetkan pada Juni 2025 sekitar 80.000 desa di Indonesia telah menyelesaikan proses legalitas koperasi sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *