harianterkini.com – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengarahkan Badan Respons Cepat Modifikasi Pertanian (BRMP) untuk memperkuat perannya dalam mendorong kemandirian pangan di kawasan timur Indonesia, khususnya di enam provinsi di Tanah Papua. Arahan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang dirilis di Jakarta pada Senin (2/3).
Dalam penjelasannya, Amran menyatakan bahwa penguatan BRMP difokuskan pada peningkatan kemandirian pangan di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan Luas Tambah Tanam (LTT) padi secara signifikan di wilayah tersebut guna memperkuat produksi beras lokal sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari daerah lain.
Selain pengembangan padi, program ini juga mencakup penguatan komoditas unggulan daerah seperti kopi dan kakao. Kedua komoditas tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung kemandirian pangan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi berbasis sumber daya lokal. Amran menekankan bahwa Papua diharapkan mampu mencapai kemandirian pangan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemanfaatan teknologi pertanian modern.
Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Pertanian Republik Indonesia melakukan penataan ulang tata kelola program strategis dengan memperkuat koordinasi melalui BRMP di tingkat provinsi. Sistem ini dirancang agar pelaksanaan berbagai program seperti pencetakan sawah baru, optimalisasi lahan, serta distribusi alat dan mesin pertanian dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Amran juga menegaskan bahwa evaluasi keberhasilan program akan dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi yang menitikberatkan pada kinerja. Ke depan, seluruh capaian program serta penggunaan anggaran di daerah akan dikoordinasikan melalui BRMP provinsi agar pelaksanaan program dapat dipantau secara lebih efektif.
Dalam skema baru tersebut, para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) akan berada di bawah koordinasi BRMP provinsi untuk memperkuat pengendalian program di lapangan, meskipun secara administratif tetap berada dalam pengelolaan BPPSDMP.
Selain itu, setiap pengajuan program maupun alokasi anggaran di daerah diwajibkan melalui mekanisme koordinasi BRMP provinsi sebelum diajukan ke tingkat pusat. Langkah ini bertujuan memperkuat posisi sektor pertanian dalam koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, termasuk gubernur dan bupati, sehingga seluruh program dapat berjalan lebih terintegrasi dan memiliki penanggung jawab yang jelas.
