Polri di Bawah Presiden adalah Kehendak Konstitusi dan Semangat Reformasi

Akbar., S.H
Kabid Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik
DPD IMM Jawa Tengah

Semarang

Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka di ruang publik dengan dalih penguatan supremasi sipil dan peningkatan akuntabilitas. Namun, gagasan ini perlu dikaji secara lebih mendalam dari perspektif konstitusi, sejarah, dan teori negara hukum. Alih-alih memperbaiki tata kelola, langkah tersebut berpotensi menjadi kemunduran serius bagi prinsip negara hukum dan amanat Reformasi 1998.

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, penegakan hukum harus berada di atas kepentingan politik dan administratif. Dalam kerangka ini, Polri tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai alat birokrasi pemerintahan, melainkan sebagai alat negara yang bekerja berdasarkan mandat konstitusi untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Status “alat negara” ini memiliki makna penting: Polri seharusnya berdiri relatif independen dari kepentingan sektoral kementerian agar penegakan hukum tidak tersandera agenda politik harian.

Penempatan Polri di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 bukanlah kebetulan normatif, melainkan pilihan sadar pasca-Reformasi 1998 untuk mencegah politisasi aparat keamanan seperti yang terjadi di masa lalu. Dalam sistem presidensial, relasi Polri–Presiden masih berada dalam mekanisme checks and balances melalui pengawasan DPR, Mahkamah Konstitusi, serta kontrol publik.

Argumen bahwa posisi di bawah Presiden membuat pengawasan lemah juga perlu diluruskan. Persoalan utama bukan pada posisi struktural Polri, melainkan belum optimalnya lembaga pengawas seperti Kompolnas dan fungsi pengawasan DPR. Memindahkan Polri ke kementerian hanya memindahkan pusat kekuasaan tanpa memperbaiki mekanisme kontrol.

Dalam konteks pemilu, menempatkan Polri di bawah kementerian yang dipimpin aktor politik aktif justru berisiko menciptakan konflik kepentingan struktural dan membuka ruang politisasi penegakan hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Reformasi Polri tetap diperlukan, tetapi arahnya harus tepat: penguatan pengawasan independen, revisi UU Kepolisian untuk memperjelas akuntabilitas, reformasi kultur internal, serta peningkatan transparansi dalam penanganan perkara strategis—bukan sekadar mengubah garis komando.

Sehingga, Menempatkan Polri di bawah kementerian bukan solusi, melainkan kemunduran reformasi. Secara konstitusional, historis, dan teoritik, Polri seharusnya tetap berada di bawah Presiden dengan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan efektif. Dalam negara hukum, politiklah yang harus dikendalikan oleh hukum—bukan sebaliknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *