HARIANTERKINI.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan itu diambil tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman tersebut kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.
“Baru saja, Bapak Presiden menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, langkah tegas itu merupakan konsekuensi dari status hukum yang menjerat Noel. Ia menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Selanjutnya, kami serahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo berulang kali menegaskan pentingnya integritas pejabat negara dalam memerangi praktik korupsi. Kasus Noel, katanya, harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih.
“Pak Presiden ingin semua bekerja keras dan konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ucapnya.
Pemberhentian ini menjadi pukulan telak bagi Noel. Saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, ia sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo, keluarganya, serta rakyat Indonesia. Meski begitu, Noel menolak disebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
“Kasus saya bukan pemerasan. Jangan sampai narasi di luar menjadi kotor dan memberatkan saya,” katanya singkat.
Noel ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu (20/8/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Noel, serta menyita uang tunai, 22 kendaraan, dan dokumen transaksi.
KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, dengan dugaan praktik korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019–2025.
Total nilai kasus ditaksir mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja disebut harus membayar hingga Rp6 juta agar proses tidak dipersulit.
Aliran dana miliaran rupiah itu diduga turut mengalir ke Noel. Ia disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta sebuah motor Ducati Scrambler berwarna biru hitam.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Presiden Prabowo Tekankan Perbaikan Menyeluruh Sistem Pendidikan Nasional
