Pemerintah berencana mengintegrasikan 54.000 klinik dan puskesmas pembantu ke dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih. Rencana tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi nasional Kopdes Merah Putih yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Zulkifli, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Pembentukan Kopdes Merah Putih, mengatakan integrasi ini akan memperkuat koperasi desa yang sedang dibentuk secara massal.
“Pak Menkes sudah lapor, punya 54.000 klinik. Tinggal kami integrasikan dan perkuat,” kata Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa 54.000 klinik yang dimaksud merupakan puskesmas pembantu dan puskesmas desa. Menurut dia, integrasi bisa dilakukan dengan menyusun regulasi yang menjadikan pustu dan puskesdes sebagai satu sistem bersama Kopdes Merah Putih.
“Begitu keputusannya keluar, dalam seminggu sudah ada 54.000 unit usaha apotek dan klinik desa,” ujar Budi.
Kementerian Kesehatan juga sedang menambah tenaga apoteker serta melengkapi fasilitas dan layanan kesehatan di unit-unit tersebut. Tujuannya, agar masyarakat bisa menebus obat dengan harga terjangkau melalui koperasi. Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyebut klinik dan apotek termasuk unit bisnis wajib dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. Ada tujuh unit usaha yang diwajibkan, yaitu kantor koperasi, kios sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, dan logistik desa.
“Di luar yang wajib, Kopdes bisa mengembangkan potensi sesuai karakter desa atau kelurahannya,” ujar Ferry.
Ia menambahkan, ketujuh unit tersebut bersifat wajib sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Kopdes Merah Putih. Instruksi ini ditujukan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat desa dengan memastikan seluruh kebutuhan dasar tersedia di tingkat lokal. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan membentuk 70.000 Kopdes Merah Putih dalam rapat bersama sejumlah menteri, 3 Maret 2025. Target itu kemudian ditingkatkan menjadi 80.000 koperasi desa. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 diteken Presiden pada 27 Maret 2025 dan menjelaskan pembagian peran lintas kementerian serta lembaga dalam pembentukan Kopdes.
