Pemerintah berencana membuat satuan tugas (Satgas) Deregulasi sebagai langkah mengevaluasi kebijakan impor. Hal itu diungkap oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Budi mengungkapkan, salah satu kebijakan impor yang akan dideregulasi oleh Satgas itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. “Nanti kalau sudah dibentuk Satgasnya, baru kita bertemu, apa yang harus dilakukan, maksudnya evaluasinya seperti apa, jadi kita tunggu dulu,” kata Budi.
Satgas itu akan dibentuk di bawah koordinator Kemenko Bidang Perekonomian. Namun, dalam proses pembentukannya akan dikumpulkan kembali Kementerian/Lembaga terkait.
“Tapi nanti kita akan ketemu dulu ya dengan K/L setelah substansi terbentuk, kemudian evaluasinya seperti apa,” imbuhnya.
Budi berharap pembentukan satgas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons tantangan global, sekaligus menjawab tuntutan pasar internasional. Dalam konteks hubungan dagang dengan AS, deregulasi dipandang penting agar produk Indonesia makin kompetitif. Sebelumnya, pembentukan Satgas itu telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia mengatakan, pemerintah akan ada dua satuan tugas (satgas) baru, yakni Satgas PHK dan Satgas Deregulasi. Pembentukan dua satgas tersebut saat ini sedang dimatangkan.
“Satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, ini sedang dimatangkan. Kedua, satgas terkait deregulasi,” kata Airlangga.
