Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan dukungan penuh terhadap program rumah subsidi bagi wartawan yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap profesi wartawan yang selama ini menjadi pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
“Profesi wartawan menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Kami percaya, perhatian terhadap kesejahteraan mereka adalah bagian dari memperkuat demokrasi,” ujar Meutya.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian PKP yang telah memasukkan wartawan dalam daftar prioritas penerima rumah subsidi menyusul profesi guru, TNI, Polri, dan tenaga kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah juga melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima menjadi Rp13 juta bagi wartawan yang sudah berkeluarga, serta penghasilan maksimal Rp12 juta bagi yang berstatus lajang di wilayah Jabodetabek.
Meutya menyatakan, program ini bukan hanya soal ketersediaan rumah, tapi juga bentuk penghargaan terhadap profesi wartawan.
“Kami percaya, dengan kehidupan yang lebih sejahtera, wartawan akan semakin profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Meutya menambahkan, program ini direncanakan mulai berjalan dalam waktu dekat, dengan 100 unit pertama akan diserahterimakan pada awal Mei 2025. Adapun target jumlah total program rumah subsidi untuk wartawan direncanakan sebanyak 1000 unit rumah yang tersebar di seluruh Indonesia.
