Wakil Ketua MPR: Penanganan Skandal Pertamina Bukti Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

HARIANTERKINI.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno turut menyoroti dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk olahan minyak di Pertamina.

Menurut dia, penanganan kasus itu merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Eddy meyakini, langkah cepat yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun pada 2023 tidak terlepas dari arahan langsung Prabowo.

“Saya tidak hanya meyakini, tetapi memiliki optimisme besar akan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” ujar Eddy.

Eddy juga menyoroti tekad Prabowo dalam memberantas korupsi terlihat dari kepeduliannya ketika mendapati para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah dijatuhi hukuman ringan yang telah merugikan negara lebih dari Rp 300 triliun.

Oleh karena itu, ia menyatakan dukungannya terhadap komitmen Prabowo untuk memberantas korupsi, terutama praktik culas yang terjadi di Pertamina, seperti pengoplosan bahan bakar jenis Pertamax.

“Kasus Pertamina ini tidak hanya diduga merugikan keuangan negara tetapi juga masyarakat secara umum, jika terbukti bahwa selama ini masyarakat membeli BBM oplosan,” tegas Eddy.

Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy meminta agar momentum penanganan kasus di Pertamina dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola produksi dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Perbaikan tersebut, menurut dia, tidak hanya harus mencakup produk impor, tetapi juga komoditas lain yang disubsidi pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

“Termasuk payung hukum yang mengatur hak masyarakat yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi,” tambah Eddy, yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota Komisi XII DPR RI.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan memanggil semua pihak yang dianggap relevan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana di Pertamina berlangsung antara 2018 hingga 2023.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang tercatat pada tahun 2023 mencapai Rp 193,7 triliun.

Jika dihitung secara kasar, total kerugian sejak 2018 hingga 2023 dapat mencapai Rp 968,5 triliun.

“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” kata Harli.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Pemerintahan, Ekonom Apresiasi 5 Kebijakan Presiden Prabowo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *