Pemerintahan Prabowo Prioritaskan RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

Pemerintahan Prabowo Subianto menempatkan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Menurut pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi secara sistematis.

“Posisi ini mencerminkan urgensi instrumen tersebut untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Hardjuno, Selasa (19/11/2024). RUU ini bertujuan memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan tanpa proses pidana panjang melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yang telah terbukti efektif di negara maju seperti AS dan Inggris.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah mengajukan RUU ini, tetapi terganjal dinamika politik. Kini, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pembahasannya hingga disahkan.

Hardjuno menilai RUU ini sebagai langkah penting untuk mengembalikan kekayaan publik yang diselewengkan, memperkuat supremasi hukum, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya tetap berpegang pada prinsip keadilan hukum dan hak asasi manusia, seraya berharap DPR mendukung percepatan pembahasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *