Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) terus meningkatkan upaya pemberantasan aktivitas ilegal ini di ruang digital. Salah satu langkah strategisnya adalah menjalin kerja sama erat dengan platform teknologi besar seperti Meta, Google, dan TikTok untuk menghapus kata kunci terkait judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sejak Desk Judol mulai beroperasi pada 4 November 2024, telah dilakukan pemblokiran terhadap 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta. Namun, menurutnya, proses ini tidak secepat yang diharapkan karena platform teknologi memiliki regulasi internal yang memerlukan waktu lebih lama untuk pemblokiran.
“Kami telah mengirimkan surat resmi ke Google, TikTok, dan Meta untuk menghapus kata kunci tersebut. Kami juga meminta mereka menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, mengingat judi online ilegal di sini, meskipun di negara lain mungkin tidak,” jelas Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11).
Selain menggandeng platform teknologi, pemerintah juga memperkuat kerja sama dengan operator seluler dan penyedia layanan internet. Dirjen Artika ditugaskan untuk bertemu langsung dengan perusahaan-perusahaan teknologi guna mempercepat proses penanganan ini.
Upaya pemberantasan judi online ini meliputi tiga prioritas utama. Pertama, pemblokiran akses dan kata kunci di ruang digital. Kedua, penegakan hukum serta penelusuran aliran dana hasil judi online, termasuk koordinasi lintas negara untuk mengatasi aktivitas pencucian uang. Ketiga, kampanye masif untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa judi online adalah bentuk penipuan. “Operator judi online sudah menyetel sistem agar pemain selalu kalah. Masyarakat diberi ilusi untuk menang, tetapi ujung-ujungnya pasti rugi dan tidak dapat menarik uang mereka,” paparnya.
Langkah pemberantasan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Bank Indonesia, OJK, PPATK, dan BSSN, guna memastikan aktivitas ilegal ini dapat diberantas secara menyeluruh.
