Pakar: Aparat Penegak Hukum Harus Gandeng BI dan OJK untuk Berantas Judi Online

Ahli hukum dari Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Dr. Faisal Santiago, menyatakan bahwa aparat penegak hukum perlu bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas praktik judi online. Salah satu fokus utama adalah mencegah perbankan dan lembaga keuangan menjadi tempat penyimpanan dana terkait aktivitas tersebut.

“Perbankan dan lembaga keuangan tidak boleh menjadi penampung dana deposit untuk judi,” kata Faisal saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Faisal menegaskan pentingnya pemberantasan judi daring hingga ke akar masyarakat dengan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum. Menurutnya, judi online merupakan ancaman sosial yang harus diberantas secara menyeluruh setelah narkotika.

Ia juga menyoroti fakta bahwa korban dan pelaku judi daring sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Mereka sering tergoda untuk berjudi dengan harapan bisa cepat kaya, meskipun risiko kerugian sangat tinggi.

Langkah strategis yang diusulkan Faisal termasuk tindakan tegas terhadap pelaku judi daring tanpa toleransi terhadap pihak-pihak yang melindungi praktik tersebut. “Jangan sampai ada pihak-pihak yang menjadi pelindung karena ini adalah cara baru untuk menghancurkan negara,” ujarnya.

Faisal juga menekankan perlunya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, karena pemberantasan judi daring memerlukan dukungan dari berbagai pihak.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan total transaksi judi daring mencapai Rp283 triliun pada semester pertama 2024, dengan estimasi 8,8 juta orang terlibat, sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Sejak 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir lebih dari 5 juta konten terkait judi online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *