“Bagi APBN 2025 tentu saja bebannya menjadi lebih kecil. Karena alokasi anggarannya menjadi lebih sedikit, artinya ruang APBN bisa digunakan untuk program prioritas pembangunan yang lain, termasuk prioritas di masing-masing sektor yang strategis yang ingin didorong di 2025,” ujarnya saat dihubungi, dikutip Selasa, 25 Juni 2024.
Hal itu semestinya, kata Faisal, tak membuat defisit APBN menjadi lebih lebar, atau bahkan melampaui ambang batas tiga persen seperti yang dituangkan dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Karenanya, menjaga defisit sesuai dengan yang telah disepakati pemerintah dan DPR mestinya tak menjadi aral bagi pemerintahan baru.
Faisal menyoroti soal alokasi anggaran MBG yang jauh lebih sedikit dari rencana awal. Karenanya, penting untuk dilihat lebih lanjut mengenai detail pelaksanaan program tersebut. Kekhawatiran juga muncul dengan alokasi yang rendah itu. Jangan sampai, kualitas dan efektivitas dari program tersebut juga ikut menciut.
“Semestinya yang harus disesuaikan dengan penurunan anggaran ini adalah gizi tetap berkualitas, dari sisi nilai mencukupi, tidak banyak potongan di mana-mana, baik dalam hal delivery, koordinasi, penggunaan jasa platform digital, itu harus dijaga,” kata Faisal.
“Pemilihan daerah, harus dimulai, diprioritaskan pada daerah yang membutuhkan, paling sesuai berdasarkan kondisi yang ada. Misal, memprioritaskan daerah paling miskin, atau paling tinggi prevalensi stunting dan lainnya,” papar Faisal.
Anggaran program MBG disepakati Rp71 triliun
“Program MBG itu dilaksanakan secara bertahap 2025 dan telah disepakati alokasi sekitar Rp71 triliun di dalam RAPBN 2025,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta.
Dia menambahkan, dana yang dialokasikan tersebut telah masuk dalam postur RAPBN 2025 yang disepakati dan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Dengan kata lain, dana tersebut telah masuk dalam kisaran defisit anggaran yang sejauh ini disetujui, yakni 2,29 persen hingga 2,82 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
