Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Akan Berdampak Positif Untuk Masyarakat

HARIANTERKINI.COM – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI menyambut positif rencana pemerintah menerapkan wajib asuransi kendaraan bermotor. Sebab, kewajiban ini mencakup asuransi pihak ketiga untuk kerusakan material sesuai UU P2SK, sehingga akan berdampak positif buat masyarakat.

Undang-Undang P2SK adalah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengatakan rencana pemerintah ini justru melindungi masyarakat.

“Pemerintah pasti sudah mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sebelum kebijakan ini diterapkan. Masyarakat tidak akan terbebani secara berlebihan,” kata Budi.

Budi menekankan asuransi wajib tidak hanya melindungi masyarakat dari kerugian, tetapi juga memberi keseimbangan ekonomi. Menurutnya, kebijakan ini akan mengurangi dampak finansial akibat kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi.

“Asuransi wajib akan membantu mengganti kerugian pihak ketiga yang sering terbengkalai. Hal ini penting untuk memastikan roda ekonomi tetap berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyatakan kajian kebijakan ini telah dilakukan lama dan mendalam. Ia berpendapat pihak asuransi dan pemerintah perlu bekerja sama memastikan kebijakan ini efektif.

“Kami dari AAUI siap memberi masukan untuk meminimalkan beban tambahan bagi masyarakat. Kami akan berusaha agar kebijakan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujar Budi.

Budi pun mengungkapkan implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak. Mulai OJK, Korlantas, hingga Kementerian Dalam Negeri harus berperan dalam pengawasan dan implementasi.

“Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan kepentingan masyarakat terjaga,” ujar Budi.

Soal tantangan utama dalam penerapan kebijakan ini, menurut Budi, terutama terkait literasi asuransi di masyarakat. Ia menekankan pentingnya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat asuransi.

“Kebijakan ini harus didukung literasi asuransi yang memadai dalam masyarakat. Tanpa literasi yang cukup, kebijakan ini tidak akan efektif,” kata Budi.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Diyakini Tak Bebani APBN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *