HARIANTERKINI.COM, Jakarta –Pengajar bidang studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini . Titi Anggraini mengungkapkan revisi UU Partai Politik dan UU Pemilu dinilai mendesak dilakukan. Pendapatan dan Pembiayaan Partai Politik Jadi Sorotan, Pengamat Nilai Perlunya Dilakukan Audit.
“Pengaturan dalam UU Partai Politik maupun UU Pemilu memang hendak membatasi pendirian dan kepesertaan partai politik melalui banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Partai membutuhkan dana yang sangat besar untuk bisa mendapatkan badan hukum ataupun menjadi peserta pemilu,” kata Titi, Minggu .Sebabnya, dana negara yang dialokasikan untuk partai jumlahnya masih tidak memadai untuk bisa menopang kebutuhan partai secara signifikan.
Selain itu dijelaskannya kebutuhan akan pendanaan berdampak pada perilaku pragmatis elite partai untuk melakukan praktik jual beli tiket pencalonan atau candidacy buying.
Baca Juga: KPU Jakarta Lantik 29.315 Petugas Pantarlih Pilkada 2024
