KEMENTAN SEBUT PERPPU CIPTA KERJA PERMUDAH IZIN USAHA SEKTOR PERTANIAN

KEMENTAN SEBUT PERPPU CIPTA KERJA PERMUDAH IZIN USAHA SEKTOR PERTANIAN
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat mempermudah izin usaha para pelaku usaha sektor pertanian.

Penetapan Perppu Cipta Kerja sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam hal ini sebagai bentuk perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun Perppu Cipta Kerja tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Dalam Perppu itu, sektor pertanian tidak mengalami perubahan substansi atau sama dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementan Maha Matahari Eddy Purnomo mengatakan bahwa beberapa substansi teknis di sektor pertanian dalam Perppu Cipta Kerja diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sektor pertanian.

Utamanya, kemudahan dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor pertanian.

“Namun demikian, (Perppu Cipta Kerja) tetap memberikan pelindungan yang memadai bagi para petani dalam melakukan usaha taninya,” ujar pria yang akrab disapa Eddy.

Menurutnya, kemudahan tersebut diwujudkan melalui pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko atau online single submission risk based approach (OSS-RBA).

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

”Dengan OSS-RBA, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian diberikan kemudahan dengan hanya memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain kemudahan, mereka juga wajib diberikan pembinaan,” ucap Eddy.

Pemerintah melalui Kementan juga telah memberikan kemudahan berusaha, salah satunya melalui penerbitan sertifikat organik untuk beras organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).

“Kami memberikan fasilitasi kepada UMKM, dalam hal ini petani berupa bantuan pembiayaan dalam proses sertifikasi tersebut,” jelas Eddy.

 

Baca berita lainnya : Gubernur BI : Bauran Kebijakan Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *