KEMENTAN SEBUT PERPPU CIPTA KERJA PERMUDAH IZIN USAHA SEKTOR PERTANIAN
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat mempermudah izin usaha para pelaku usaha sektor pertanian. Penetapan Perppu Cipta Kerja sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam hal ini sebagai bentuk perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-undang (UU) Nomor…
