Daftar 10 Jalan Tol Gratis Dibuka selama Libur Nataru

10 Jalan Tol Gratis Dibuka selama Libur Nataru
HARIANTERKINI.COM – Momentum libur Natal dan tahun baru dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berwisata baik dalam kota maupun luar kota. Untuk mendukung mobilitas Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) membuka 10 jalan tol selama libur Nataru.

Disampaikan Kementerian PUPR dalam laman media sosial resminya, 10 jalan tol baru ini bisa dimanfaatkan secara gratis atau tanpa tarif.

Meskipun gratis pengendara tetap perlu menyediakan kartu elektronik atau e-toll untuk tapping di gerbang tol tersebut.

Sebelumnya disampaikan pada awal Desember 2022 ada 2 jalan tol yang siap beroperasi untuk mendukung libur Nataru. Ruas tolnya ialah Jalan Tol Lubuklinggau – Curup – Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung sepanjang 16.7 km dan Tol Cisumdawu Seksi 2 Pamuluhan – Sumedang sepanjang 4.8 km serta Seksi 3 Sumedang – Cimalaka 4.05 km.

Sedangkan sisanya merupakan jalan tol fungsional. Selengkapnya berikut ini 10 jalan tol gratis yang dibuka selama libur Nataru:

  1. Tol Bengkulu – Taba Penanjung
  2. Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3
  3. Tol Becakayu Seksi 2A
  4. Tol Semarang – Demak Seksi 2
  5. Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar
  6. Tol Japek II Selatan Seksi 3
  7. Tol Ciawi Sukabumi Seksi 2
  8. Tol Kuala Tanjung – Parapat Seksi 1 dan 2
  9. Tol Cijago Seksi 3A
  10. Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 5 dan 6

Secara  terpisah pihak Jasa Marga mengatakan, Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan baru akan dibuka secara gratis untuk masyarakat jika terjadi kepadatan di jalur tol yang sudah ada.

Sesuai fungsional, Tol Japek II Selatan akan menjadi alternatif untuk kendaraan kecil golongan 1 non bus pada arus balik. Bahkan, baru akan dibuka jika kepadatan telah terjadi di Simpang Susun Dawuan yang merupakan titik pertemuan arus lalu lintas dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Cipularang.

Untuk diketahui jalan tol fungsional adalah jalan tol darurat yang dibuka sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan di waktu tertentu, dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.

Dikutip dari laman BPJT jalan tol fungsional memang tidak dikenai tarif atau gratis. Hanya saja perlu ada tapping jika ruas tolnya disediakan gerbang tol.

Secara teknis jalan tol fungsional belum memenuhi keseluruhan syarat. Namun tentunya ada upaya khusus lebih seperti penambahan rambu dan pemerhatian kondisi jalan agar pengendara dapat melintas dengan aman.

Tidak hanya itu jalan tol fungsional juga memiliki jam buka tertentu mengingat strukturnya yang belum lengkap. Misalnya belum adanya lampu penerangan maksimal ataupun pembatas jalan.

Kecepatan kendaraan juga dibatasi umumnya pada 40 km per jam. Aturan kecepatan ini dberlakukan karena kondisi jalan yang belum sepenuhnya mulus sehingga dapat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

 

BACA JUGA: MENJELANG NATARU, STOK BAHAN PANGAN AMAN DAN HARGA TERJANGKAU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *