Pemerintah Siapkan Aturan Kemudahan Berusaha di IKN

Pemerintah Siapkan Aturan Kemudahan Berusaha di IKN
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN)/Ketua Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan Pemerintah saat ini sedang membahas sejumlah aturan untuk kemudahan dalam berusaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dia menjelaskan salah satuya yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha, dan kemudahan usaha.

Suharso menuturkan, setidaknya ada beberapa hal yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah, di antaranya :

Yang pertama, kata dia, pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.

“Selanjutnya yang kedua proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan fitur khusus mengenai IKN,” kata Suharso.

Yang ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.

Kemudian, yang keempat, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun.

“Pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha,” paparnya.

Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

Lebih jauh, dia mengatakan, dalam RPP kemudahan berusaha, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal.

“Fasilitas penanaman modal tersebut berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan dan atau cukai,” tutupnya.

Baca Berita Lainnya : Peserta Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Bisa Langsung Bekerja di IKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *