HarianTerkini.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, saat ini pemerintah sedang memprioritaskan untuk penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja setelah ini rampung, kemudian pemerintah akan memprioritaskan revisi RKUHP.
Menurut Yasonna Laoly saat di konfirmasi wartawan mengatakan, setelah revisi UU Cipta Kerja rampung, pemerintah akan fokus memprioritaskan revisi KUHP.
“Kita masih ada prioritas rencana revisi Undang-Undang Cipta Kerja. itu kita prioritaskan, selesai itu nanti baru rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dalam proses ini sekarang,” kata Yasonna Laoly saat ditemui di Mako Brimob, Depok, Jakarta, Sabtu (6/8).
Yasonna Laoly juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang kembali melakukan sosialisasi terhadap RKUHP, tepatnya soal 14 poin yang kerap menjadi sorotan masyarakat. Ia menjelaskan, sosialisasi kembali dilakukan atas arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Presiden, kata Yasonna Laoly, ingin agar RKUHP disosialisasikan kembali secara lebih baik, meski sebelumnya pihak Kementerian Hukum dan HAM sudah pernah melakukan sosialisasi.
“Sudah bergerak (sosialisasi) dan sebelumnya ini juga sudah ada sosialisasi ke kampus-kampus, puluhan kampus. Tapi kan, ada beritanya di beberapa media. Tetapi Pak Presiden minta supaya lebih bagus lagi kita sosialisasinya,” ungkap Yasonna Laoly selanjutnya.
Yassona Laoly juga memastikan selama proses sosialisasi pihaknya akan membuka draf RKUHP terkait 14 pasal yang akan disosialisasikan ke masyarakat. Namun, ia menyebutkan, tidak semua isi dari draf RKUHP akan dibuka ke publik.
Sebab, RKUHP merupakan rancangan undang-undang (RUU) carry over atau RUU operan yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai pada periode DPR sebelumnya.
“Memang nggak mungkin lah karena ini kan carry over. Yang dulu itu kan kita stop hanya pada ada consent ke 14 poin itu aja dan beberapa sudah kita akomodasi pikiran-pikiran dari luar sudah,” ucap Yasonna Laoly.
Diketahui, saat ini DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, pada 24 Mei 2022.
Sejak awal proses pembahasan, pemerintah mengakui bahwa salah satu tujuan revisi UU PPP adalah memasukkan norma mengenai metode omnibus sebagai dasar perbaikan UU Cipta Kerja. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja karena UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sebagai dasar tentunya untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat pleno Baleg DPR, 7 April 2022.
Pemerintah Siapkan Naskah Akademis Perbaikan UU Cipta Kerja
Di tempat terpisah, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, perbaikan utamanya menyangkut metode omnibus sebagai cara dan metode yang pasti, baku, dan standar serta sistematika pembentukan UU, kemudian terdapatnya kesalahan rujukan/kutipan dan typo (teknis penulisan). Selain itu ruang partisipasi kepada masyarakat dilakukan secara maksimal (meaningful participation).
Elen menyebut, Naskah Akademis (NA) dan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) dari perbaikan UU Cipta Kerja kini telah disiapkan. Penyusunan Naskah Akademis dan naskah RUU dibahas dengan Tim Ahli/Akademisi.
Setelah NA dan naskah RUU rampung, kemudian akan dilakukan pengajuan ke DPR. Ia menegaskan, perbaikan UU Cipta Kerja sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pengajuan ke DPR akan dilakukan setelah siapnya NA dan naskah RUU sesuai dengan tahapan dan prosedur yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Elen kepada Kontan.co.id, Rabu (10/8).
Elen menyebut, untuk target penyelesaian perbaikan UU Cipta Kerja tetap mengikuti koridor waktu yang telah diputuskan MK yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 lalu.
“Tentu semakin cepat semakin baik dengan memperhatikan situasi dan perkembangan global adanya krisis multidimensial, 5C yaitu covid, climate change, commodity price instability, conflict, cost of living,” tutur Elen.
Adapun dalam rangka penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat, Satgas UU Cipta Kerja bersama Kementerian/Lembaga (K/L) secara terus menerus melakukan sosialisasi pelaksanaan UU Cipta Kerja ke masyarakat, dan pemangku kepentingan.
Seluruh tanggapan dan pandangan publik terhadap UU Cipta Kerja termasuk implementasinya wajib di catat dan diberikan penjelasan termasuk dapat atau tidak dipertimbangkan.
“K/L akan menyampaikan laporannya segera dan akan di update setiap minggu, dengan demikian akan dapat di monitor pelaksanaan dan hambatan UU Cipta Kerja di lapangan,” pungkasnya.
Baca juga : Menkumham Pastikan Buka Draf RKUHP Ke Publik
