HarianTerkini.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua merupakan bagian dari upaya Pemerintah melakukan percepatan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Guspardi Gaus juga menilai selama ini pelayanan publik dan hambatan birokrasi terkendala dengan luasnya wilayah Papua dan infrastruktur yang belum memadai.
Oleh karena itu, kata dia, dengan penambahan tiga DOB di Papua akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Papua.
Guspardi Gaus juga mengatakan bahwa pemekaran wilayah di Papua merupakan amanat dan implementasi atas Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi
Khusus (Otsus) Papua.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 merupakan lex specialis. Pada saat provinsi lain dilakukan moratorium pemekaran, Provinsi Papua mendapatkan perlakuan
khusus dengan pemekaran tiga DOB,” ujarnya.
Politikus dari PAN itu juga menjelaskan bahwa pemekaran tiga DOB Papua sangat memberikan afirmasi khusus kepada orang asli Papua (OAP) dengan memasukkan
aturan khusus di bidang aparatur negara. Formasi pengisian ASN sekitar 80 persen OAP.
Selain itu, menurut Guspardi Gaus, pemekaran tiga DOB itu, untuk pertama kalinya pengisian ASN dengan penerimaan OAP yang berusia 48 tahun untuk calon
ASN dan usia 50 tahun untuk tenaga honorer.
Sebelumnya, kata Guspardi, batas usia kedua formasi tersebut adalah 35 tahun, lalu Pemerintah juga telah menyusun peta jalan pelaksanaan
operasionalisasi penyelenggaraan pemerintah di tiga DOB Papua.
“Mulai dari pelantikan pj. gubernur, peresmian provinsi, manajemen ASN sampai dengan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan lain sebagainya. Hal ini
menjadi bukti keberpihakan pemerintah untuk mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP) memang sangat diperjuangkan dengan sungguh-sungguh,”
katanya.
Selain itu, kata dia, bentuk perhatian khusus lainnya, yaitu Komisi II DPR RI bersama Pemerintah juga menyepakati seluruh anggaran untuk tiga DOB Papua
bersumber dari APBN.
Sebelumnya ada pasal yang berbunyi “manakala anggaran APBD dari provinsi induk tidak dikucurkan kepada DOB maka akan ada sanksi yaitu Menteri Keuangan (Menkeu) bisa saja memotong anggaran daerah”.
“Setelah menimbang berbagai hal, akhirnya diputuskan menghapus sanksi tersebut. Jadi, bisa dikatakan terwujudnya tiga DOB Papua ini sepenuhnya
dianggarkan dari APBN dan tidak tergantung pada APBD,” ujarnya
Baca juga : MENDAGRI : Pemekaran Wilayah Papua Berdampak Positif
