HarianTerkini.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan ada pasal khusus yang menjadi pengatur anggaran dalam kesiapan Pemilu 2024 untuk 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Hal ini dilakukan sebagai imbas dari berdirinya DOB Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang sudah disahkan DPR RI.
Sri Mulyani menyebut pihaknya saat ini tengah mengkaji anggaran yang dibutuhkan.
Bendahara negara ini menyatakan akan ada anggaran baru untuk ketiga provinsi itu.
Sri Mulyani menjelaskan, “Untuk 3 daerah ini kan ada pasal khususnya yang disediakan terkait anggaran, karena kami lihat dari sisi APBD-nya (APBD Provinsi Papua) untuk dipecah menjadi 3 juga itu tidak memadai untuk penyelenggaraan Pemilu,”
Adapun pada awal Juni 2022, pemerintah dan DPR beserta penyelenggara pemilu telah menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun.
Imbas DOB, Anggota DPR Usul Jokowi Terbitkan Perppu soal Pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai imbas adanya pemekaran wilayah di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Saran tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqi menilai Perppu menjadi salah satu hal yang cukup penting lantaran beberapa norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu diubah karena adanya pemekaran Papua dan IKN.
“Kita (Komisi II DPR) akan bahas bersama Pemerintah. Kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu,” kata Rifqi dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).
Diakuinya, Komisi II memang belum membahas terkait revisi UU Pemilu tersebut.
Salah satu norma yang perlu diubah dalam UU Pemilu karena adanya wilayah baru di Indonesia adalah jumlah daerah pemilihan (dapil).
“Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya hadir daerah-daerah baru termasuk alokasi kursi untuk tiga provinsi baru Papua termasuk untuk otorita IKN Nusantara di Kalimantan,” jelasnya.
Rifqi memandang, persoalan berubahnya jumlah dapil dan alokasi kursi penting untuk diakomodasi pada pemilu 2024 usai bertambahnya provinsi.
Komisi II, kata dia, membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif.
“Kami akan membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Termasuk kami membuka opsi jika presiden mau mengeluarkan Perppu terkait,” imbuh politisi PDI-P itu.
Ia melanjutkan, Perppu yang diterbitkan terkait mitigasi beberapa norma di UU Pemilu tentu bertujuan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.