Sri Mulyani Siapkan Pasal Khusus 3 DOB Papua Untuk Hadapi Pemilu 2024

sri mulyani-siapkan-pasal-khusus-3-dob

HarianTerkini.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan ada pasal khusus yang menjadi pengatur anggaran dalam kesiapan Pemilu 2024 untuk 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Hal ini dilakukan sebagai imbas dari berdirinya DOB Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang sudah disahkan DPR RI.

Sri Mulyani menyebut pihaknya saat ini tengah mengkaji anggaran yang dibutuhkan.

“Adapun untuk 3 daerah baru kita akan menggunakan pasal khusus untuk anggaran Pemilu,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Bendahara negara ini menyatakan akan ada anggaran baru untuk ketiga provinsi itu.

Sri Mulyani menjelaskan, “Untuk 3 daerah ini kan ada pasal khususnya yang disediakan terkait anggaran, karena kami lihat dari sisi APBD-nya (APBD Provinsi Papua) untuk dipecah menjadi 3 juga itu tidak memadai untuk penyelenggaraan Pemilu,”

“Oleh karenanya pembahasan mengenai APBN dan penggunaan anggaran dari 3 provinsi juga masih belum selesai,” tambahnya.

Adapun pada awal Juni 2022, pemerintah dan DPR beserta penyelenggara pemilu telah menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun.

Dalam pembahasan ini, Menkeu akan berkoordinasi dengan instansi terkait dari KPU, Bawaslu hingga Kemendagri.
Namun, Sri Mulyani bilang anggaran itu masih akan dikaji kembali mengingat adanya penambahan jumlah provinsi dari 34 menjadi 37.
Dirinya belum dapat mengkalkulasikan jumlah anggaran Pemilu 2024 yang akan diberikan pada ketiga provinsi baru untuk Pemilu 2024, lantaran sumber anggarannya akan berasal dari APBN 2023 atau 2024 mendatang.
“Tapi semua ini masih 2023 dan 2024, (penyusunan)APBN-nya kan belum selesai. Juga kan Rp 76 triliun-nya masih diliat lagi, jadi nanti kami lihat dulu semuanya,” pungkas Sri Mulyani.
Sebelumnya, anggaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 diprediksi bakal berubah seiring adanya pemekaran wilayah di Papua.
Hal ini bakal berpengaruh pada perhitungan alokasi kursi di DPR dan DPD RI, daerah pemilihan, serta kebutuhan untuk memilih gubernur-wakil gubernur dan membentuk DPRD di tingkat provinsi.
“Sangat mungkin (anggaran Pemilu 2024 berubah), karena perencanaannya kan berasal dari situasi yang belum ada perubahan,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/6/2022) lalu.
Saat dihubungi dikantornya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menargetkan pada akhir 2022 sudah dilakukan revisi anggaran. Karena pada Februari 2023 KPU sudah menetapkan Dapil.
“Karena Februari Dapil harus sudah siap, dan berikutnya pada Mei sudah dilakukan pencalonan baik DPR RI, dan DPD. Sehingga sebelum pencalonan urusan Dapil harus sudah selesai. Idealnya seperti itu,” ungkapnya.
Hasyim mengungkapkan akan segera mendiskusikan semua permasalahan tersebut kepada pemerintah dan DPR dalam waktu segera.
“Mengenai daerah otonomi tentu juga ada gubernur baru yang harus diiisi apakah sewaktu Pilkada 2024 atau kapan? Hal ini yang akan kami diskusikan dengan pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memastikan akan kembali berkonsultasi dengan KPU perihal aturan pemilihan yang akan mengalami sejumlah perubahan semenjak disahkan UU DOB.
“Itu nanti kita sampaikan karena ada mekanismenya. Dan perlu dibicarakan dengan KPU. Adapun soal anggaran silakan tanya Bu Sri Mulyani sebagai Menkeu,” jelasnya.

Imbas DOB, Anggota DPR Usul Jokowi Terbitkan Perppu soal Pemilu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai imbas adanya pemekaran wilayah di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Saran tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqi menilai Perppu menjadi salah satu hal yang cukup penting lantaran beberapa norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu diubah karena adanya pemekaran Papua dan IKN.

“Kita (Komisi II DPR) akan bahas bersama Pemerintah. Kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu,” kata Rifqi dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).

Diakuinya, Komisi II memang belum membahas terkait revisi UU Pemilu tersebut.

Salah satu norma yang perlu diubah dalam UU Pemilu karena adanya wilayah baru di Indonesia adalah jumlah daerah pemilihan (dapil).

“Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya hadir daerah-daerah baru termasuk alokasi kursi untuk tiga provinsi baru Papua termasuk untuk otorita IKN Nusantara di Kalimantan,” jelasnya.

Rifqi memandang, persoalan berubahnya jumlah dapil dan alokasi kursi penting untuk diakomodasi pada pemilu 2024 usai bertambahnya provinsi.

Komisi II, kata dia, membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif.

“Kami akan membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Termasuk kami membuka opsi jika presiden mau mengeluarkan Perppu terkait,” imbuh politisi PDI-P itu.

Ia melanjutkan, Perppu yang diterbitkan terkait mitigasi beberapa norma di UU Pemilu tentu bertujuan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *