Anggota Komisi III DPR Johan Budi Menegaskan Pentingnya RUU KUHP

Anggota Komisi III DPR Johan Budi Menegaskan Pentingnya RUU KUHP
HARIANTERKINI.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Johan Budi menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk segera disahkan. Meski begitu, Johan menilai masih perlunya dibuka kembali ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembahasan regulasi yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu.

“RUU KUHP perlu segera disahkan, tetapi kalau menurut saya pribadi, dibutuhkan juga ruang untuk menerima masukan-masukan dari publik,” kata Johan Budi kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Johan Budi menyebut pembahasan RUU KUHP sudah lama dilakukan melalui mekanisme-mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia juga mengingatkan Indonesia belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri sebab KUHP yang digunakan saat ini adalah warisan Belanda.

“Pembahasan RKUHP ini sudah puluhan tahun dibahas, bahkan dari zamannya sebelum Presiden Jokowi. Jadi prosesnya panjang. Setelah puluhan tahun, setelah beberapa presiden, kita belum punya handbook hukum pidana,” jelasnya.

“Kita enggak punya yang benar-benar murni punya kita. Maka penting sekali untuk segera disahkan. RUU KUHP urgen karena perjalanannya sudah panjang. Sudah dibahas bertahun-tahun, enggak selesai-selesai,” tutur Johan Budi menambahkan.

RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR 2014-2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di tingkat II, yaitu persetujuan di rapat paripurna DPR.

Berdasarkan keputusan carry over itu, pemerintah diminta untuk melakukan sosialisasi kembali substansi dari RUU KUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RUU KUHP. Sosialisasi dilakukan lewat diskusi publik di berbagai daerah dan hasil diskusi tersebut menjadi masukan bagi pemerintah melakukan reformulasi dan memberikan penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversi dalam RUU KUHP.

Setelah tahapan sosialisasi tersebut, pemerintah telah menyerahkan kembali draf RUU KUHP terbaru kepada DPR yang berisi penjelasan 14 isu krusial sebagai bagian dari penyempurnaan.

Johan Budi mengatakan, Komisi III bersama Kementerian Hukum dan HAM akan membahas draf terbaru RUU KUHP dalam masa sidang DPR berikutnya, yakni pada Agustus 2022.

“DPR dan pemerintah tidak boleh menutup ruang untuk menerima masukan terkini dari kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pakar-pakar hukum,” tutur legislator dari Dapil Jawa Timur VII itu.

Menurut Johan Budi, ruang diskusi bersama elemen masyarakat harus dibatasi agar tidak melebar. Pasalnya, pembahasan RUU KUHP sudah pada kesepakatan pembahasan tingkat I di DPR yang waktunya pun sudah cukup lama.

“Masukannya cukup yang 14 isu itu saja. Kalau kita debat terus, enggak selesai-selesai jadi masukannya mengerucut di 14 isu krusial itu,” imbau Johan

Adapun 14 isu krusial yang dimaksud adalah pasal hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, contempt of court dan unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Kemudian juga pasal soal advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, pengguguran kandungan serta perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

Johan mengatakan terdapat masukan dari pemerintah dalam 14 isu krusial dalam draft RUU KUHP terbaru. Salah satunya penghapusan sejumlah pasal berdasarkan pertimbangan dari hasil diskusi publik.

“Pemerintah mengusulkan ada dua pasal yang dihapus dari 14 isu krusial itu, yakni mengenai pemidanaan dokter atau dokter gigi ilegal dan soal pasal advokat curang. Nanti akan kita bahas,” terangnya.

Johan pun berharap pemerintah melalui Kemenkumham terus melakukan sosialisasi mengenai substansi dari 14 isu krusial RUU KUHP. Apalagi sejumlah pasal masih menjadi sorotan publik.

“Edukasi kepada masyarakat lewat sosialisasi, khususnya terhadap 14 isu krusial RKUHP, harus semakin digiatkan agar publik dapat memahami substansinya secara lebih menyeluruh,” pungkas Johan.

Baca juga B : Bambang Susantono Sebut Ada 4 Koridor Transportasi Di IKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *