HARIANTERKINI.COM – Wacana pemindahan ibukota di Indonesia telah lama direncanakan dan dilatarbelakangi oleh banyaknya faktor termasuk diantaranya adalah permasalahan di DKI Jakarta yang terlalu kompleks. Pemilihan Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara/ IKN didasari oleh beberapa hal diantaranya memiliki aksesibilitas lokasi tinggi karena dekat dengan dua kota besar (Balikpapan dan Samarinda), struktur kependudukan relatif heterogen dan terbuka sehingga potensi konflik rendah, dapat didukung oleh sektor pertahanan (Tri Matra Darat, Laut dan Udara), lokasi aman dan minim ancaman bencana, dan beberapa faktor lainnya.
Dalam perkembangannya, agenda pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) nampaknya akan menemui tantangan khususnya berhubungan dengan adanya praktek penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Timur yang menjadi titik sentral proyek IKN tersebut. Kasus teraktual adalah pihak yang berwajib berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka kasus penambangan ilegal di wilayah yang menjadi sektor penyangga IKN.
Ketika hendak ditangkap, bahkan pelaku penambangan ilegal menyatakan bahwa mereka memiliki back up dari oknum aparat tertentu hingga mengatasnamakan Kasum TNI, Pangdam VI Mulawarman dan juga Kapolda Kaltim. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan apa yang mereka klaim tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kolonel Inf Taufik selaku Kepala Penerangan Kodan (Kapendam VII Mulawarman. Diceritakan olehnya, bahwa penangkapan kasus penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah proyek pembangunan IKN tersebut akhirnya berhasil diungkap lantaran bermula dari adanya laporan yang berasal dari masyarakat setempat. Sontak setelah menerima sejumlah laporan bahwa ada penambangan ilegal yang melibatkan oknum aparat sebagaimana diklaim oleh para pelaku, pihak berwajib langsung dengan cepat memberikan aksinya untuk melakukan penyetopan aktivitas penambangan.
Dikarenakan praktik penambangan ilegal yang telah dilakukan tersebut, sebenarnya juga terkuak bahwa terdapat beberapa kerugian yang bisa saja ditanggung oleh masyarakat setempat dan juga negara akibat ulah para penambang ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa jika penambangan ilegal tersebut terus dilakukan atau sendainya telat untuk diungkap, maka sudah jelas akan sangat berpotensi untuk menciptakan bencana ekologis.
Apabila misalnya bencana ekologis tersebut benar-benar terjadi, maka keanekaragaman hayati yang terdapat dalam hutan di kalimantan Timur, khususnya di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru tersebut juga akan terancam eksistensinya. Selain itu dampak bencana juga akan dapat dirasakan oleh masyarakat setempat yang rumahnya di daerah sekitar area penambagan ilegal. Untuk itu pihak Kodam VI/Mulawarman beserta dengan Polda Kaltim sendiri secara tegas mengatakan bahwa mereka akan benar-benar mengusut tuntas segala kasus penambangan ilegal yang dilakukan di area proyek pembangunan IKN tersebut. Bukan hanya berasal dari mereka, namun komitmen tegas juga dinyatakan oleh Eduward Hutapea selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bahwa pihaknya akan menindak dengan sangat tegas para pelaku karena sudah menyebabkan kerugian pada negara.
Negara jelas akan dibuat merugi karena dengan adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut sangat mengancam keberlangsungan pembangunan IKN baru. Senada dengan pernyataan Budisatrio Djiwandono selaku Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) bahwa tidak bisa dipungkiri wilayah penyangga IKN rawan dengan adanya praktik penambangan ilegal dan apabila tidak benar-benar ditindak maka akan menyebabkan deforestasi serta menimbulkan bencana alam seperti banjir.
Beberapa tim relawan kemudian juga memberikan keterangan hasil penelusuran mereka di area penyangga IKN seperti di Kutai Kartanegara, dan cukup mengejutkan bahwa sempat ditemukan kegiatan penambangan yang dicurigai dilakukan secara illegal seperti di wilayah Semboja, Semoi dan Sebulu Tenggarong. Masyarakat setempat juga menyampaikan adanya kemungkinan keterlibatan oknum aparat keamanan dalam kegiatan tersebut dan memberikan beberapa nama yang memiliki peran dalam kegiatan penambangan illegal diantaranya berinisial SW, HK, RD, ST, B, IB, TP, AS, L, E dan lainnya. Menelisik dari uraian permasalahan yang ada, maka penambangan illegal masih menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembangunan IKN di wilayah Kaltim, sehingga segala bentuk aktivitas illegal tersebut harus benar-benar ditertibkan karena lambat laun akan memberikan dampak negatif bagi kelestarian alam, merugikan masyarakat setempat serta bagi negara.
*Oleh : Arman C. (Pemerhati Masalah Lingkungan)
BACA JUGA : Wakil Presiden RI Maruf Amin Menghadiri Deklarasi Papua Damai
