Kebijakan Terbaru Pemerintah Menjelang Natal dan Tahun Baru

Kebijakan Terbaru Pemerintah Menjelang Natal dan Tahun Baru
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Libur natal dan tahun baru atau yang biasa disingkat nataru merupakan acara yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Pasalnya, banyak orang yang ingin melakukan aktivitas rekreasi saat tanggal merah tersebut.

Hari Natal jatuh pada 25 Desember dan diperingati sebagai hari libur tahunan. Sama seperti perayaan besar keagamaan lainnya di Indonesia seperti Hari Raya Imlek dan Idul Fitri. Tetapi dikarenakan adanya pandemi COVID-19 dan varian virus jenis baru yaitu varian Omicron pemerintah pun membuat beberapa kebijakan untuk mengatasi penyebaran virus tersebut.

Sebelumnya pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 menjelang libur natal dan tahun baru. Namun aturan ini resmi dibatalkan pertengahan Desember lalu.

Meskipun kebijakan PPKM level 3 dibatalkan, pemerintah tetap membuat beberapa kebijakan. Dengan ini diharapkan agar mencegah orang-orang bepergian di musim liburan ini dan menghambat penyebaran covid-19.

Kebijakan tersebut yaitu Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021, aturan perayaan Natal tahun 2021 pada saat pandemi COVID-19 akan dilaksanakan dengan ketentuan berikut ini.

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga dan dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan dan jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal tahun 2021:

– Pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M. Kemudian menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah, menggunakan alat pengukur suhu (thermogun).

– Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Pengelola gereja wajib juga mengatur arus mobilitas jemaat di pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

– Pengelola gereja wajib mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Pengelola gereja juga wajib menyediakan cadangan masker medis.

– Pengelola gereja wajib melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dan menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.

– Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan, kemudian tidak mengadakan jamuan makan bersama.

– Pengelola gereja wajib memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

– Pengelola gereja wajib memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

– Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan: pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, dan pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta peringatan Hari Raya Natal 2021 wajib:

– Menggunakan masker dengan baik dan benar, kemudian menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

– Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter, menghindari kontak fisik atau bersalaman dan membawa perlengkapan peribadatan masing-masing.

– Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat Celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pada Kementerian Agama melakukan:

– Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dan melakukan himbauan kepada pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non-aparatur sipil negara untuk tidak mudik pada natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

– Pemantauan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 di tingkat pusat dan melakukan koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan BUMN, satgas penanganan COVID-19, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat, serta melakukan pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, satuan pendidikan keagamaan Kristen dan Katolik, dan penyuluh agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

– Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dan melakukan himbauan kepada pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non-aparatur sipil negara untuk tidak mudik pada natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

– Pemantauan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta BUMD atau desa dan melakukan koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan BUMD atau desa, satgas penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah, serta pelaporan hasil pemantauan oleh kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang, dan pelaporan hasil pemantauan oleh kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

9. Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Berita Lainnya : Kemenperin klaim RI Jadi Basis Produksi dan Hub Ekspor Otomotif Jerman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *