Pemerintah Berhasil Menghapus Tes PCR Untuk Penerbangan ke Jawa-Bali!

HARIANTERKINI.COM – Pemerintah telah memutuskan mencabut kebijakan syarat PCR untuk penerbangan ke Jawa-Bali. Aturan terbaru diperbolehkan menggunakan tes antigen sebagai syarat penerbangan bagi penumpang dengan vaksin dosis kedua.

Kementerian Perhubungan, lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

“Penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto.

Disis lain, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Daulay menyampaikan bahwa aturan pemerintah tentang kebijakan syarat perjalanan ke Jawa-Bali dapat menggunakan Antigen harus diapresiasi. Pemerintah bisa langsung memutuskan aturan ini tanpa ada itung-itungan bisnisnya dalam waktu sehari dua hari kebijakan langsung dibuat. Karena itu, Daulay menyampaikan bawa kita harus mengaprsiasi pemerintah bahwa mereka pro rakyat.

Pembatalan syarat tes PCR untuk moda transportasi udara membuktikan keseriusan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat. Kebijakan ini juga membuktikan bahwa pemerintah tidak berbisnis tes Covid-19 dan pro terhadap rakyat.

Baca juga: Kesiapan World Superbike (WSBK) Mandalika 2021 sudah 100%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *