2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) Naik Rata-rata 1,09 Persen

HARIANTERKINI.COM – Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut upah minimum provinsi (UMP) akan tahun depan sekitar 1,09 persen. Wakil Ketua Depenas Adi Mahfud menyampaikan kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Kenaikan rata-rata upah minimum 2022 di 1,09 persen”.

Untuk daerah dengan UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp4,4 juta. Sementara itu, daerah dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah sebesar Rp1,81 juta. Sementara, terdapat 4 provinsi yang UMPnya sama dengan 2021 karena nilainya telah melampaui batas atas upah minimum. Keempat provinsi tersebut adalah Sumatra Selatan (Rp3.144.1446), Sulawesi Utara (Rp3.310.723), Sulawesi Selatan (Rp3.165.876), dan Sulawesi Barat (Rp2.678.863).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan penyesuaian (UMP) tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang naik pada tahun depan dan kenaikan UMP ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah jadi, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen.

UMP 2022 sendiri ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam PP No. 36/2021. Penyesuaian UMP sendiri tidak boleh melampaui batas atas.

Baca juga: Upah Buruh Tani Naik per Oktober 2021, Jadi 57 ribu per Hari 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *